
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang pelaku yang melakukan pencurian baterai menara telekomunikasi atau tower BTS (Base Transceiver Station).
Mereka masing-masing berinisial AB (41 tahun), S alias O (34 tahun) dan BB alias B (33 tahun).
Selain itu, 2 pelaku lainnya saat ini dalam kejaran Polisi alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono, pencurian ini terjadi di 4 menara milik PT Protelindo, PT XL Axiata, dan PT Huawei Indonesia di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Dari hasil pengembangan, kelompok pelaku terdiri dari lima orang, dua orang bersatus DPO,” kata AKBP Joko di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (11/2/2025).
Pelaku Tengah Beraksi
Tersangka lanjut Joko, diamankan saat beraksi melakukan pencurian baterai BTS di dekat Hotel Sheraton kawasan Bandara Soetta.
“Setelah melihat Polisi, pelaku berusaha melarikan diri, namun dua dari mereka berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara penangkapan satu pelaku lainnya setelah pengembangan lebih lanjut,” ungkap Joko.
Joko menjelaskan, kelompok pencuri tersebut memgaku telah 5 kali beraksi melakukan pencurian di 4 BTS di kawasan Bandara Soetta.
“Kurang lebih sepuluh baterai BTS” ungkapnya.
Kerugian mencapai Rp700 juta

Aksi pencurian tersebut membuat perusahaan telekomunikasi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, sinyal salah satu provider telekomunikasi juga mengalami gangguan yang berkepanjangan di kawasan Bandara Soetta dan sekitarnya.
“(Kerugiannya) kurang lebih Rp700 juta itu alatnya, tapi belum infrastruktur yang lainnya. Dengan adanya kejadian ini tentunya (harus ada) perbaikan-perbaikan infrastruktur pada tower BTS,” kata Joko.
Para pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHPidana. (Rmt)