Beranda Berita Diduga Korupsi, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang 

Diduga Korupsi, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang 

0
Foto: Kejari mencari data pencarian ganda APBDes 2024 di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pidang pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeladahan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti – bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Ya, benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” terang Doni Saputra kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Tidak sampai disitu, Kejari Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” jelasnya. (Rez)