Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengatakan, penyidik telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Pondok Kelor dan Kades Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa 2024.
“Status masih sebagai saksi, prosesnya dalam tahap penyidikan,” kata kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Arsyad Sabtu, (15/2/2025).
Sebelumnya, Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), telah lebih dulu menjadi Tersangka dalam pusaran kasus korupsi dana desa pada Rabu (12/2/2025).
Dalam hal ini, keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
“Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta. Uang hasil korupsinya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Sementara, Penyidik telah menetapkan WA selaku Operator Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Serang hingga 20 hari ke depan Kamis, (13/2/2025).
Tim Penyidik menduga WA secara bersama-sama HK, Operator Desa Kampung Kelor dan Ai, Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur- telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 Miliar dengan cara menyimpangkan sistem pencairan dana desa 2024.
Kemudian dikatakan Arsyad, pihaknya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala DPMPD- Yayat Rohiman untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.
“Ya, kita sudah menjadwalkan pemeriksaan,” kata Arsyad saat dikonfirmasi Rabu (12/02). Namun Arsyad belum menyebut, kapan pemeriksaan itu akan berlangsung.
Kepala DPMPD, Yayat Rohiman yang ditemui Senin malam (10/02), mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi dana desa ini. “Ya kita satu kali, sudah. Ya sudah pernah dipanggil Jaksa lah ya,” terangnya.
Selain pemeriksaan, Kantor Yayat Rohiman, tepatnya di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes turut digeledah oleh tim Penyidik sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Alhasil, sejumlah barang serta dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan adanya praktik lancung tersebut berhasil disita.
“Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ungkapnya. (Rez)