
Aktor terkenal JF alias Ijonk, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan rokok listrik yang mengandung obat keras.
Penetapan status Ijonk sebagai tersangka dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa Ijonk terlibat dalam pelanggaran undang-undang kesehatan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronald di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang pada Senin (5/5/2025).
Ikhwal Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah ditemukan pengadaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat etomidate, yang merupakan obat keras.
Penemuan ini berawal dari laporan pihak Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah lebih dari sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ijonk sebagai tersangka dan menangkapnya dalam waktu singkat setelah pengumuman tersebut.
“Satresnarkoba Polresta Bandar Soetta menetapkan JF sebagai tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025, dan dia ditangkap malam harinya,” tambah Ronald.
Kapolres bilang, Ijonk diamankan sekira pukul 18.00 WIB hingga 19.00 WIB di kawasan Tangerang Selatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kesehatan Ijonk kurang baik
Namun, Ronald menyebutkan bahwa Ijonk dalam kondisi kesehatan yang kurang baik selama proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan saat ini masih kami dalami di lantai 4 ruang pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta,” ungkapnya.
Sebelumnya, JF alias Ijonk diduga terlibat dan melanggar undang-undang kesehatan dan telah menjalani beberapa agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah pengungkapan terkait pengadaan produk farmasi tanpa izin yang mengandung zat berbahaya.
Tiga orang pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian, yang terdiri dari dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER. (Rmt)