Perusahaan AEO Kini Dapat Layanan Prioritas di Bandara Soetta

By
3 Min Read
  • Bea Cukai dorong importir umum gabung Authorized Economic Operator (AEO)

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mulai menerapkan layanan prioritas bagi perusahaan importir bersertifikasi Authorized Economic Operator (AEO).

Layanan ini mencakup penyederhanaan prosedur dan pemangkasan waktu pelayanan untuk mempercepat proses impor.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyebutkan bahwa status AEO hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan ketat. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan perlakuan khusus.

“Kami juga banyak harapan dari masyarakat bahwa Bea Cukai harus tersimplifikasi, dan pelayanan yang lebih mudah, simpel, murah. Sehingga ini dinilai dengan produktivitas,” ujar Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (8/8/2025).

Dalam skema baru ini, setidaknya terdapat lima jenis layanan dipermudah atau disederhanakan.

Di antaranya, penerbitan surat keputusan Impor barang, perubahan pemberitahuan impor barang (PIB), pembetulan pemberitahuan ekspor barang (PEB) lewat 30 hari, pindah lokasi penimbunan (PLP), dan analyzing point (AP) impor.

“Keseluruhannya khusus untuk pelayanan kepada perusahaan AEO,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, dalam simplifikasi tersebut, waktu layanan juga dipangkas dalam jenis-jenis layanan, seperti Layanan Penerbitan Surat Keputusan Impor Sementara dari 5 hari kerja menjadi 16 jam kerja.

Lalu, Layanan Perubahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 12 jam kerja menjadi 6 jam kerja.

Selanjutnya, untuk Layanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Lewat dari 30 hari dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.

Layanan Analyzing Point (AP) Impor dari 6 jam kerja menjadi 4 jam kerja dan terakhir Layanan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) dari 20 menit menjadi 10 menit.

“Keseluruhannya khusus untuk pelayanan kepada perusahaan AEO,” tuturnya.

Dengan adanya layanan prioritas tersebut, Gatot berharap perusahaan importir dan eksportir umum lain yang belum berstatus AEO termotivasi untuk juga menjadi perusahaan AEO. Pasalnya, pelayanan yang didapat akan lebih mudah ke depannya.

Saat ini, terdapat 175 perusahaan berstatus AEO yang menjadi mitra Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Gatot berharap kebijakan ini mendorong importir umum untuk bergabung sebagai AEO agar mendapat kemudahan serupa.

“Harapannya nanti semua dari yang importir-importir umum pun masuk jadi anggota dari AEO, harapannya semua patuh,” tambahnya.

Program simplifikasi ini baru diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta dan akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan sebagai proyek percontohan (pilot project) Nasional.

“Sehingga diharapkan bisa diadopsi juga di (Bea Cukai) seluruh Indonesia,” tutur Gatot. (Rmt)

Share This Article