Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan AN (55), oknum eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebak, dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, Sabtu (28/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Thamrin Law Firm Jakarta Barat dengan nomor perkara : LP/B/87/lll/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.
Kuasa hukum korban, Dedi Sumbowo,SH,MH mengatakan korban berinisial MP (15), seorang siswi SMP di Kabupaten Lebak. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi dua kali, yakni pada November 2025 dan Februari 2026.
“Peristiwa terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Maja. Sebelumnya sempat dilaporkan, dan kini menjadi atensi Kapolres Lebak,” kata Dedi Sumbowo kepada wartawan.
Dedi menuturkan, pihaknya secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Lebak pada hari ini.
Ia juga mengungkapkan kondisi korban saat ini memprihatinkan. Korban disebut tengah hamil dan mengalami tekanan psikologis.
“Korban membutuhkan pendampingan serius, termasuk trauma healing. Kami akan berkoordinasi dengan KPAI dan DP3AKB,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dedi, korban juga mengaku mendapat ancaman dari terduga pelaku.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami terpanggil melihat kondisi korban yang juga berasal dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.
Dari informasi ibu korban, pelaku AN masuk kedalam rumah korban dengan cara membobol jendela rumah dan pada saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah. Korban terbangun, sementara pelaku mengancam dengan sebilah golok yang dibawanya lalu memprosotkan celana korban. Kemudian pelaku mencium bibir selama beberapa saat dan meraba-raba alat kelamin korban menggunakan tangan dan kemudian memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sampai klimaks.
Sementara pihak Polres Lebak hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut. (Den)

