Bea Cukai & Avsec Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp700 di Bandara Soetta

By
3 Min Read
Bea Cukai dan Aviation Security menggagalkan penyelundupan emas murni di Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang penumpang berkebangsaan India berinisial MTNP (44).

Pria tersebut kedapatan hendak menyelundupkan emas murni seberat 265,7 gram senilai Rp700 juta di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta, Tangerang pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik MTNP saat akan kembali ke New Delhi, India.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tim gabungan menemukan dua bungkus butiran emas yang disamarkan dengan gluten dan disembunyikan di diapers dan pakaian dalam yang dikenakan tersangka,” ungkap Hengky di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan hasil uji laboratorium lanjut Hengky, barang bukti berupa logam mulia tersebut berkadar lebih dari 90% dengan berat bruto 265,7 gram.

“Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah sendiri telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut Hengky menjelaskan, upaya membawa keluar logam mulia ini menggunakan modus penyelundupan narkotika yang biasa ditegah oleh petugas.

Barang bukti emas yang gagal diselundupkan ke India. (tangerangonline.id)

“Yang menarik bahwa ternyata modus yang dipakai ini sudah seperti modus penyelundupan narkotika, kalau teman-teman pernah beberapa kali kita temukan modus seperti ini. Tapi yang dibawa pelaku dalah emas,” jelas Hengky.

Menurut Hengky, pelaku mengaku sebagi kurir yang akan mendapatkan upah Rp 5 juta dan fasilitas akomodasi selama di Indonesia serta paket liburan di India.

“Pelaku telah berada di Indonesia kurang lebih 7 hari. Dan diamankan saat akan berangkat menuju Singapura dan selanjutnya ke New Delhi,” ujar Hengky.

“Perlu kami sampaikan ke teman-teman sekalian bahwa emas ini sekarang menjadi komoditi yang sedang diawasi ketat oleh pemerintah. Kami juga tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini,” tambahnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MTNP telah ditahan dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 Miliar.

“Ancaman hukuman bagi pelaku sesuai Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tutur Hengky. (Rmt)

Share This Article