Seorang penumpang berinisial JS (28) mengaku mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat diperiksa petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Guangzhou, China, pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Ia diarahkan ke jalur pemeriksaan khusus (red line) dan diminta membuka koper besar berisi koleksi kartu Pokémon serta stiker.
“Awalnya yang kena koper besar, keluarin kartu Pokémon sama stiker. Petugas menanyakan invoice, aku kasih invoicenya, tapi mereka enggak yakin dengan harga yang tertera,” ujar JS.
Ia menambahkan sebagian besar isi koper kabin adalah kartu Pokémon yang dibelinya sebagai oleh-oleh untuk anaknya.
JS mengaku sempat menangis karena pemeriksaan berlangsung lama dan dilakukan oleh beberapa petugas.
Namun setelah menunjukkan bukti pembelian dan foto saat membeli di pasar, ia diperbolehkan membawa pulang barang-barangnya.
Klarifikasi Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dan secara humanis.
“Benar telah terjadi pemeriksaan barang penumpang tersebut, mengingat dalam pembawaannya terdapat kartu Pokémon dalam jumlah banyak,” ujar Hengky, Sabtu (15/5/2025).
Hengky menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan memastikan apakah barang tersebut tergolong pribadi atau dagangan.
“Ada kemungkinan penumpang merasa adanya tekanan, tapi tidak benar bahwa penumpang tersebut menangis,” katanya.
Ia menambahkan, harga kartu Pokémon memang bervariasi, dari Rp100 ribu hingga mencapai Rp100 juta per kartu. Setelah verifikasi invoice dan bukti pembelian, JS tidak dikenakan bea masuk maupun pajak impor.
Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan.
Pernyataan Resmi Bea Cukai
Dalam klarifikasi tertanggal 16 Mei 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang.
“Setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean,” tulis pernyataan resmi.
“Pemeriksaan terhadap penumpang JS dilakukan karena citra X-Ray menunjukkan adanya Kartu Pokémon dalam jumlah banyak,” tambahnya.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengenai intimidasi hingga penumpang menangis adalah tidak benar.
“Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hengky. (Rmt)

