Tiga penumpang asal Malaysia yang baru saja mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tak pernah menyangka langkah mereka akan berakhir di balik jeruji.
Ketiga penumpang wanita tersebut berinisial, WLSN, TKL dan HBN.
Dari pemeriksaan mendalam, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain, MDMA (ekstasi), dan ketamine dengan total seberat 29,5 gram (bruto).
Barang bukti dengan perincian 6,6 gram pil diduga MDMA, 4,2 gram serbuk/abu diduga kokain, 18,7 gram diduga ketamine, serta 1 (satu) cartridge rokok elektronik yang diduga mengandung ketamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Parlindungan Aritonang, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari atensi Border Control Officer terhadap tiga penumpang yang memiliki karakteristik seperti pengguna narkotika.
Berdasarkan hasil analisis risiko lanjut Hengky, petugas Risk Assessment Officer (RAO) mengarahkan ketiga penumpang menuju Jalur Merah (Red Channel) untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan.
“Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan plastik klip yang diduga bekas tempat penyimpanan kokain di dalam tas toiletries milik penumpang berinisial WLSN,” ungkap Hengky, Rabu (5/8/2026).
Atas temuan tersebut, seluruh penumpang beserta barang bawaannya dibawa ke Posko Pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hengky merinci, dari hasil pemeriksaan, pada tersangka berinisial WLSN ditemukan membawa 6 butir pil dan pecahan pil diduga MDMA dengan berat bruto 4,2 gram, 2,8 gram diduga kokain, serta 1,8 gram diduga ketamine yang disembunyikan di dalam kemasan obat, tas toiletries, dompet, dan sepatu.
“Untuk penumpang berinsial TKL, petugas kami menemukan 6 butir pil diduga MDMA dengan berat bruto 2,4 gram, 1,4 gram diduga kokain, serta 23 batang lintingan tembakau dengan berat bruto 16,9 gram yang diduga mengandung ketamine, disembunyikan di dalam jaket, tempat kaca rias, dan bungkus rokok,” ungkap Hengky.
Sementara pada penumpang berinsial HBN membawa 1 (satu) cartridge rokok elektronik yang diduga mengandung ketamine di dalam tas tangan.
“Seluruh barang bukti kemudian dilakukan pengujian menggunakan Rigaku Scan dan Narkotest dengan hasil positif mengandung kokain dan MDMA, sedangkan barang lainnya diduga kuat merupakan ketamine,” ujar Hengky.
Diserahterimakan ke Polres Bandara Soetta
Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas penindakan tersebut seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 3 Agustus 2026.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat,” kata Hengky.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memutus jaringan peredaran narkotika internasional,” tuturnya. (Rmt)

