Motor Hilang di RS Asshobirin, Korban Persoalkan Ganti Rugi dari Pengelola Parkir

By
5 Min Read

Kendaraan bermotor roda dua merk Honda Beat warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi B 3546 NIV hilang di Perparkiran Rumah Sakit Asshobirin yang dikelola PT SP di Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Rekan korban, Wawan Setiawan, mengungkapkan, kejadian tersebut pada 13 Oktober 2018 lalu. Namun hingga saat ini belum ada bentuk pertanggung jawaban dari pihak pengelola parkir untuk mengganti kerugian.

“Kronologinya teman saya mengantar istri bosnya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, setelah itu subuh dia pulang ke bedeng (tempat tinggalnya). Jam 6 pagi dia balik ke RSUD lagi, nah pas mau balik lagi ke Bedeng, motornya sudah nggak ada (Hilang). Ketika kehilangan kita langsung melakukan konfirmasi ke pihak parkiran,” ungkapnya.

Konfirmasi itu untuk menanyakan keberadaan CCTV namun mereka tidak ada CCTV, yang ada CCTV itu cuma ada di pintu masuk dekat pemencetan tombol karcis di luarnya. “Kalau di sekitar parkiran nggak ada,” jelasnya.

Kemudian lanjut Wawan, sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pihak parkir pada saat itu, mereka membutuhkan kunci motor, STNK dan Karcis masuk sebagai bukti kepemilikan dan disarankan untuk membuat surat kehilangan atau laporan polisi ke Polsek terdekat agar mereka bisa mengurusnya untuk mengganti kerugian kehilangan.

“Ada BPKBnya, dan itu membuktikan kalau motor itu milik korban, selain itu, kita juga mempunyai bukti berupa karcis parkir yang menandakan bahwa dia benar parkir disana,” jelas Wawan.

Wawan melanjutkan, dengan barang bukti kepemilikan berupa BPKB dan karcis parkir tersebut, dibuatlah Laporan Polisi dengan nomor LP/891/K/X/2018/Sek SRP dengan nilai kerugian sebesar Rp.7.000.000.

Setelah proses pembuatan laporan selesai, sambung Wawan, dari pihak parkir tidak ada kejelasan prosesnya dan memberikan keputusan. “Bahkan sudah ditelpon tidak diangkat dan di Whatsapp tidak dibalas. Sehingga Ia melapor ke pihak Rumah Sakit untuk meminta pertanggung jawaban,” paparnya.

“Setelah saya lapor ke pihak rumah sakit, baru lah pak Saipul selaku penanggung jawab parkiran tersebut itu nelpon, dan ngasih kepastian hari Rabu ketemunya, teryata hari Rabu tidak bisa ketemu sama dia dan diundur lagi ketemunya tanggal 6 November, ketika tanggal 6 November kemarin, saya ditelepon, teryata saya ditelepon terkait surat kehilangan atau Laporan Polisi yang dibuat, katanya surat kehilangan ada yang salah, disitu tertera barang bukti kunci kontak, sementara kunci kontak sudah nggak ada kan,” jelasnya.

Kemudian, Wawan pun disuruh datang ke Polsek Serpong untuk merevisi tulisan tersebut. Ketika ia sudah di Polsek Serpong, oleh salah satu petugas berinisial P mempermasalahkan motor, sehingga tidak perlu mendapat ganti rugi. “Mereka mengatakan kalau tidak ada ganti rugi dari pihak perusahaan,” ungkap Wawan kepada awak media.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh awak media kepada anggota kepolisian berinisial P.  “Iya, iya, koordinasi aja dulu ke Polres, nanti kalau sudah lengkap semua soal mengganti mudah kalau persyaratannya sudah,” jawabnya saat ditelepon awak media Jumat (10/11/2018).

Sementara Saipul, penanggung jawab perparkiran rumah sakit Asshobirin saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menindak lanjuti. Disebutkannya laporan tertulis dan lisan itu berbeda di laporannya, sehingga harus merevisi terlebih dahulu kesalahan tersebut. Nanti akan di crosscheck dan di sampaikan ke manajemen.

“Atau bagaimana kalau kita ambil jalan tengahnya saja, kemarin kami sudah melihat foto motor itu, kan kita sudah searching di google perkiraan harga pasarannya sekitar 4 juta, bagaimana kalau dari perusahaan memberikan kebijakan dengan mengganti berupa uang setengah harganya, 2 juta misalkan tapi BPKBnya bukan milik korban lagi, tapi diberikan ke pihak kepolisian atau ke pengganti, ini kebijakan dari perusahaan bukan mengganti kerugian,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kota Tangsel Saptaji mengatakan, jika ada kehilangan kendaraan di perparkiran, pengelolanya harus bertanggung jawab dengan mengganti kendaraan tersebut. Hal itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan, karena sebelum mengajukan ijin salah satu persyaratannya harus sudah ada asuransi.

“Nggak bisa diganti setengah harga, disitu ada peraturan ada ketentuannya, siapapun yang mengelola ketika ada kehilangan harus bertanggung jawab,” terangnya.

Menurutnya, apabila tidak mau bertanggung jawab, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau tindakan dari Dishub sendiri sebagai pembina dan pengawasan, apabila tidak diganti akan melakukan penutupan sementara, bisa juga penutupan full, nanti laporan ke Satpol PP untuk meneggakan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Saptaji, Kasi Parkir Dishub Tangsel saat dihubungi.(Ban)

Share This Article