Puluhan Miras Berbagai Merek Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

By
2 Min Read

Satuan Polisi Pamong Praha (Satpol PP) Kota Tangerang kembali merazia sejumlah kios pedagang jamu yang nekat menjual minuman keras (miras).

Setidaknya dari hasil operasi penegakan peraturan daerah (perda) ini, 76 botol miras berbagai jenis diamankan.

Ditengah diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga diberlakukannya Work From Home (WFH) bagi para ASN, Satpol PP Kota Tangerang tetap menegakan Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam razia yang dikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 76 botol miras berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu disita Satpol PP Kota Tangerang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, dimasa pandemi covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.

“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron, Selasa (9/9/2020).

Kata Gufron, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.

“Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring,” paparnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.

Dalam menjalankan razia, kata Ghufron, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. (Bal)

Share This Article