Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluhkan soal Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRD Provinsi Banten di Sekretariat DPRD Pemkot Serang, Jum’at (5/3).
Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan, DBH pajak Provinsi dari 2019 hingga 2020 sebesar 74 miliar belum tersalurkan. Hal itu, menjadi menjadi hutang piutang Pemprov Banten kepada Pemkot Serang.
Sayfrudin menjelaskan, sebelumnya Pemkot Serang telah mengusulkan secara keseluruhan jumlah yang diminta sebesar 294 miliar. Namun Pemprov Banten tidak menanggapi hal itu.
“Masalah bagi hasil pajak provinsi yang menjadi hak kami hingga saat ini dari tahun 2019 hingga 2020, 74 m yang belum terbayarkan,” kata Syafrudin usai pertemuan dengan Encop Sofia.
Persoalan DHB Pemprov Banten, Syafrudin berencana melayangkan surat agar DBH yang menjadi hak Pemkot Serang.
“Rencananya akan berkirim surat paling lambat itu senin sudah saya kirim surat, sudah membuat senin sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Ia berharap, Pemprov Banten dapat segera merealisasikan dana tersebut. Karena, berdasarkan perhitungannya DBH Pemprov Banten dapat menutupi angka defisit Pemkot Serang.
“Dana ini juga merupakan kebutuhan Pemkot Serang. Kita kan defisitnya diangka 80 paling tidak untuk menutup defisitlah,” kata Syafrudin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wahyu menambahkan, karena sudah tercatat di kaporan APBD, laporan keuangan Pemprov Banten menyatu dengan Kota/Kabupaten diwilayah Provinsi Banten.
“Jadi berapa hutang yang diakui provinsi itu harus sama dengan catatan piutang yang dipunyai oleh kabupaten kota,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, belum mengetahui jumlah DBH yang diterima. Berdasarkan perhitungan Surat Keputusan (SK) yang didapatkan oleh Pemkot Serang dari Pemprov Banten sudah tercatat oleh Pemkot Serang.
“Kami itu harusnya dapat segini loh, itu belum pernah,” katanya.
Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan sumber dokumen dari tahun 2019 hingga 2020.
“Kita anggap sebagai piutang sampai 74 m lebih,” pungkasnya. (Smn)

