Seorang pria berinisial UHS alias Pakde (43) diringkus Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
Warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan ditangkap aparat lantaran diduga memperkosaan anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8) lalu di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dimana, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.
“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ungkap Wahyu.
Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Ia kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya yang mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali, UHS alias Pakde sudah pergi dari rumah korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde.
Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, Polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.
“Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rmt)

