Pasca pembongkaran pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Siliwangi Pamulang oleh aparat Satpol PP Kota Tangsel, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangsel menyatakan protesnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Penataan dan Pemberdayaan DPD APKLI Tangsel, Frans Daromes beralasan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Tangsel untuk mencari solusi nasib PKL yang terkena imbas penertiban akibat pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Banten.
Namun, hingga pelaksanaan penertiban yang kedua kalinya, Pemkot belum memberikan tanggapannya. (Baca Berita terkait: Satpol PP Tertibkan PKL Pamulang)
“Pada pembongkaran pertama yang dilakukan di akhir November 2015, APKLI telah sampaikan data-data pedagang yang terkena imbas pelebaran jalan dan juga masukan kepada Pemkot Tangsel agar dapat mencari solusi demi kebaikan bersama, namun sampai sekarang belom mendapatkan tanggapan apapun dari pihak Pemkot,” katanya kepada tangerangonline.id, Selasa, (23/02/2016).
Dirinya menilai, Pemkot Tangsel lebih memilih pendekatan Ketertiban sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dibandingkan menggunakan Perda Nomor 08 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Penerapan Perda tentang ketertiban umum yang mengenyampingkan Perda penataan dan pemberdayaan PKL. Ini kan namanya kriminalisasi pada PKL,” tegasnya.
Frans juga menjelaskan, bahwa perlunya peran pendampingan dan peran pengaturan terhadap permasalahan PKL di Jalan Siliwangi. Peran dan fungsi pengaturan keberadaan PKL tentu menjadi domain dari Pemkot Tangsel melalui SKPD-SKPD yang terkait sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
“Agar pembongkaran dan penertiban tidak terjadi berulang-ulang, APKLI akan desak eksekutif dan legislatif agar mencari jalan terbaik terkait permasalahan PKL Jalan Siliwangi. PKL bukanlah anak tiri dalam pembangunan di Tangsel, sebab Tangsel telah mengatur keberadaan PKL melalui peraturan daerah,” tutup Frans. (Abi)