Polsek Ciputat melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba di Jl. Kalimantan II RT 001/012, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
Dua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya pada 27 Februari 2015 pukul 16.00WIB berdasarkan informasi warga. Pelaku dengan inisial P dan inisial AH adalah orang yang mengontrak rumah di lokasi tersebut, tetapi hanya digunakan untuk persembunyiaan.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menjelaskan, pelaku merupakan bandar dan sudah dipantau oleh tim beberapa waktu lalu.
“Pelaku yang kami tangkap dua orang, yaitu yang bernama P dan AH berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian polisi mengamati lokasi yaitu di Jl. Kalimantan Jombang, Ciputat, ” terang Ayi Supardan.
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkoba yang dibungkus di plastik transparan dan seberat 178.60 gram dan jika dirupiahkan barang tersebut berjumlah sekitar Rp 200.000.000.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone Samsung, satu alat timbang Kris Chef, dan satu buah motor Scoopy hitam dengan plat nomor B 6975 WMT.
Pelaku biasa menjual narkoba berdasarkan pesanan baik di kawasan Ciputat maupun di Jombang. “Kami menyita barang bukti tiga bungkus narkoba dengan jenis sabu-sabu dengan berat 178.60 gram, jika diuangkan sekitar Rp 200 juta, kemudian kami juga menyita satu buah handphone bermerek Samsung dan Sepeda Motor,” tambahnya didampingi Kapolsek Ciputat, Kompol H Damanik.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maximum Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar) dan untuk pengedar ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
“Untuk penyuplai sendiri belum diketahui dan masih dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres.
Menurut pengakuan pelaku (P) yang sehari-harinya bekerja sebagai freelancer catering bahwa mereka telah beroperasi dan menjual narkoba selama empat bulan di wilayah Ciputat. (ana)