Zhu Guan Long (28), pria asal Tiongkok yang mencoba menyeludupkan puluhan buah yang diduga taring dan kuku dari satwa yang dilindungi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (27/2/2016) lalu berakhir di sel tahanan Mabes Polri.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soetta Zainal Abidin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada petugas Kepolisian.
“Hari itu juga (27/2), kami menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada petugas Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri yang datang ke kantor kami,” katanya kepada Tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, pelaku dan barang bukti akan ditahan sampai hasil uji laboratorium dikeluarkan oleh pihak terkait. “Setelah hasil uji laboratorium keluar, barulah dapat dipastikan apakah kuku dan taring tersebut berasal dari satwa yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Zainal Abidin.
Kalau memang benar berasal dari satwa yang dilindungi kata Zainal, pelaku dapat dijerat Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun.
Diketahui, Zhu Guan Long diamankan petugas Aviation Security (Avsec) ketika dilakukan pemeriksaan di area Security Ceck Point (SCP) di Gate 3 Terminal 2E Bandara Soetta.
Saat itu, petugas X-Ray mencurigai barang bawaan pelaku dan melakukan pemeriksaan manual.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan kuku dan taring yang diduga berasal dari satwa dilindungi ditemukan pada tas pelaku. Akhirnya, pelaku dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Petugas Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soetta. (Rmt)