Beranda Berita Pembebasan Lahan Flyover Gaplek Tinggal Putusan MA

Pembebasan Lahan Flyover Gaplek Tinggal Putusan MA

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan membayar ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gaplek setelah ada keputusan terkait gugatan soal keberatan harga tanah ke Mahkaman Agung (MA).

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie memastikan target pembebasan lahan Flyover Gaplek selesai semua tahun ini. Pihaknya tinggal menunggu putusan MA dari beberapa warga yang melakukan kasasi.

“Pemkot menargetkan akhir tahun ini pembebasan lahan dapat diselesaikan. Saat ini memang masih harus menunggu putusan MA mengingat ada warga mengajukan kasasi,” kata Bang Ban, sapaan karib Benyamin Davnie.

Proses pembebasan lahan Gaplek, menurut Bang Ben, seharusnya sudah selesai tahun ini, mengingat rencana pembangunan flyover Gaplek sudah lama yaitu sejak tahun 2013 silam.

Proses pembangunan Flyover Gaplek memang tidak mudah dalam membebaskan lahan kendati untuk kepentingan umum supaya tidak macet.
“Meskipun peruntukanya untuk kepentingan umum tapi tidak semua masyarakat memahami hal itu, maka dalam pembebasan lahan kerap mengalami kendala,” ujarnya.

Bang Ben mengungkapkan apabila lahan sudah dibayarkan semua, pembangunan akan segera dikerjakan.

Pengerjaan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan tugas pemerintah daerah hanya membebaskan lahan. “Jelas jika lahan sudah bebas semua pengerjaan akan dilakukan oleh PU pusat. Pemkot diberikan tangung jawab untuk membebaskan lahannya,” pungkasnya.

Salah satu pengusaha bengkel mobil di deretan simpang Gaplek, Pardi (46) mengaku belum tahu kabar akan ada pembongkaran untuk pembuatan Flyover.

“Sampai saat ini belum ada rencana pembongkaran bangunan yang sudah dibayar. Saya sendiri disini sewa meski sudah milik negara tapi saya tetap bayar bulanan ke pemilik kontrakan,” katanya.

Pardi spesialis onderdil mobil, mengaku pasrah mengingat tempat usaha sudah mahal. Sementara ia sendiri lebih dari 20 tahun menduduki usahanya di kawasan Gaplek. “Sebelum ada kabar berita bakal dibangun flyover saya bayarnya pertahun, tapi terbilang murah, karena saya sudah puluhan tahun. Ternyata saya cari tempat lain harganya selangit,” imbuhnya.

Dari 110 kepemilikan lahan dengan luas lahan 23 ribu meter, masih ada 10 orang sedang mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatanya ditolak. Saat ini pemkot Tangsel sedang menunggu putusan MA.

Sebelumnya kasasi ke MA berjumlah 22 orang, namun pada September tahun lalu ada 12 orang mencabut.

Flyover Gaplek rencananya memiliki panjang 1 Km dengan lebar 35 M. Luas lahan dibutuhkan secara keseluruhan 23 ribu meter persegi dari 110 kepemilikan dengan total anggaran yang digelontorkan Pemkot Tangsel sebesar Rp 151 miliar untuk harga permeter Rp 7 juta.

Flyover Gaplek mencakup dua Kecamatan Pamulang dan Ciputat dengan tiga kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang Timur dan Cipayung Kecamatan Ciputat. Titik temu flyover, mulai depan PLN Ciputat dan Pool Taxi Blue Bird. Untuk desainnya seperti Flyover Casablanca Jakarta dengan konsep taman hijau. (ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini