Setelah melakukan pemanggilan pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, Kepolisian Resort Kota Tangerang melayangkan surat pemanggilan kepada pihak PT Angkasa Pura II (AP2) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset AP2 Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Surat Kepolisian bernomor B/405/III/2016/Reskrim bertanggal 10 Maret 2016 itu ditujukan ke Pegawai Asset AP II Bandara Soetta.
Adanya surat pemanggilan dari Kepolisian, pihak APII mengaku belum mengetahui pasti tentang objek atau aset yang diduga disalahgunakan sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan tanah milik AP2.
“Kami belum mengetahui asset yang mana yang disalahgunakan tersebut. Namun, kami akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan kami siap memenuhi panggilan dari Kepolisian itu,” ujar Manager Humas dan Protokoler AP2 KCU Bandara Soetta Yudis Tiawan kepada tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (14/3/2016).
Tentunya sambung Yudis, setelah pertemuan dengan Kepolisian nanti dapat memperjelas objek asset mana yang diduga disalahgunakan itu.
Apabila dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah milik AP2 yang terletak di Kecamatan Kosambi yang mengakibatkan berdirinya bangunan permanen itu benar adanya, ia mengaku pihaknya siap membantu Kepolisian.
“Namun, apabila hal itu benar adanya dan termasuk melawan hukum. Kami akan membantu, dalam hal ini memudahkan pihak Kepolisian dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi itu,” pungkasnya. (Rmt)