Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu lalu, (20/3/2016) pukul 01.00 di Mertilang XII Kb 4 No.7 Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya dapat diamankan oleh Polsek Pondok Aren Kota Tangsel.
Dikatakan Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, pengembangan kasus tersebut dapat diungkapkan setelah terdapat laporan dari warga dan pelaku telah mendekam di Polsek Pondok Aren.
“Keterangan pencurian dengan kekerasan berasal dari warga sehingga dapat dikembangkan dan pelaku telah diamankan di Polsek Pondok Aren,” jelas Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat acara press rilis di Aula Polsek Pondok Aren, Rabu (23/3/2016).
Sebelumnya, pencurian terjadi mula-mula saat korban bernama JSZ dan ZF sedang berbincang di kamar yang berada di lantai dua dan tiba-tiba terdengar suara gaduh. lalu ditengoknya terdapat beberapa komplotan pencuri di rumah korban. diketahui, tak hanya mencuri, komplotan tersebut mencoba memperkosa salah satu korban. namun, korban dapat berhasil melarikan diri.
“Modusnya adalah manjat tembok lalu mencongkel pintu kemudian masuk rumah korban, mengancam, lalu menguras apa saja yang bisa diambil dan sempat terjadi tindak asusila. Namun, korban dapat melarikan diri dan melapor ke orang tua,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.
Pelaku berjumlah 7 orang dan yang tertangkap adalah AP (18), RJ (18), IA (18), D (17), dan MA (16). Sedangkan dua pelaku menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku rata-rata usianya adalah 20 dan 19 tahun. Lima tertangkap dan yang dua pelaku adalah DPO,” tambah AKBP Ayi Supardan.

Barang yang saat ini menjadi bukti adalah tiga unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan Yamaha Mio J warna merah hitam dan Honda Vario merah. Lalu 3 buah senjata tajam jenis golok, golok sisir, golok besar, satu unit Iphone 5 warna hitam, dua tas gendong, satu buah gitar merk cahaya warna hitam, satu sarung pedang, dan uang tunai Rp 50.000 dari hasil penjualan handphone merk Iphone S5 warna putih.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1,2,3 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Mereka dikenakan pasal 365,” tambah AKBP Ayi Supardan. (Ana)