Beranda Berita Soal SDN Sukasari 4 dan 5, Ketua DPRD Intruksikan Komisi IV Panggil...

Soal SDN Sukasari 4 dan 5, Ketua DPRD Intruksikan Komisi IV Panggil Dinas Bangunan

0
Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Suparmi turut angkat bicara menyikapi polemik pembangunan gedung sekolah SD Negeri Sukasari 4 dan 5 yang dihentikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dirinya menyatakan setuju atas rencana relokasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5 dari lokasi sebelumnya di kawasan Mall Tangcity. Bahkan seharusnya sudah sejak jauh hari karena lokasinya sudah tidak nyaman untuk berlangsungnya kegiatan proses belajar mengajar.

“Tempatnya itu memang sudah sangat tidak representatif. Siswa serta dewan guru akan merasa terganggu, apalagi waktu pembangunan Mall tersebut sangat bising alat berat,” kata Suparmi.

Tak hanya itu, tambah Suparmi, ada lagi persoalan kemacetan. Lokasi sekolah yang berada di pinggir jalan membuat kemacetan karena sarana parkir yang minim dan halaman sekolah terbatas bahkan rawan kecelakan.

“Saya juga minta tidak saling mengedepankan egonya masing-masing. Perlu kedewasaan untuk memecahkan suatu permasalahan,” tambah politisi asal PDIP ini.

Selanjutnya, dirinya juga mengakui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memang secara administrasi ada sebuah kesalahan karena sudah membangun sebelum mendapatkan izin. Meskipun Pemkot juga sudah mengirimkan surat berkali-kali dan tidak mendapat jawaban.

“Kita bisa ambil hikmahnya saja, kedepan kita tidak boleh asal membangun tanpa izin dan harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Meski demikian, Suparmi sangat mendukung langkah Pemkot Tangerang untuk duduk bersama dengan Kemenkumham mencari jalan yang terbaik. Bagaimana pun juga aset lahan yang digunakan itu untuk kepentingan umum, apalagi sarana pendidikan.

“Saya sudah rekomendasikan Komisi IV untuk memanggil Dinas Bangunan. Suratnya juga hari ini dikirim, Insya Allah hari Senin depan sudah bisa kita gelar rapat koordinasinya,” paparnya. (acp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini