Berbagai upaya penyelundupan narkotika untuk masuk ke Indonesia semakin kompleks dengan beraneka ragam modus dan beraneka jenis. Salah satunya, masuknya narkotika jenis baru berbentuk kapsul yang positif mengandung THC atau minyak ganja (Hemp Oil).
Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Bea Cukai Soetta) mencurigai dan menganalisa sebuah paket yang dikirim dari Amerika Serikat di gudang Fedex.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap paket yang diberitahukan sebagai kosmetik itu, petugas menemukan sebanyak 180 kapsul yang mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 85,5 gram. Pengembangan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Soetta bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional dan mengamankan tersangka AN (WN Kanada) sebagai penerima paket kiriman.
“Barang bukti tersebut masih dilakukan uji laboratorium, sedangkan para tersangka masih diperiksa secara intensif,” kata Kasie Bandar Udara Badan Narkotika Nasional (BNN) AKBP Renny Puspita kepada wartawan di Aula Gedung Bea Cukai Soetta, Bandara Soetta, Tangerang, Senin (11/4/2016).
CBD (Cannabidiol) Oil menurut Renny, baru kali pertama masuk ke Indonesia. 180 kapsul tersebut tersimpan di dalam 6 kemasan botol yang masing-masing berisi 30 kapsul diamankan petugas. Adapun modusnya, diberitahukan penggunaannya untuk kosmetik.
“Jenis ini baru masuk ke Indonesia, positif mengandung ganja. Walaupun di negara asalnya (Kanada) bebas diperjual belikan, kami masih melakukan penelitian lebih lanjut dan saat ini sudah berada di BPOM,” pungkasnya kepada tangerangonline.id.(Rmt)