Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Tangerang menggelar pelatihan manajemen pengelolaan koperasi dengan para pelaku Usaha Koperasi Menengah (UKM) di Ruang Bamus, Puspem, Kota Tangerang.
Kepala dinas Perindagkop Sayuti mengatakan pelatihan ini diikuti oleh seribu tiga puluh koperasi. Seluruh peserta UKM akan di beri pengarahan mengenai kelembagaan koperasi, pengelolaan koperasi, tugas dan kewajiban pengurus dan manajemen pengelolaan koperasi untuk meningkatkan kapasitas pengurus.
“Dalam pelatihan ini seluruh pelaku UKM di Kota Tangerang dihadirkan baik koperasi sekolah, koperasi tahu, dan koperasi lainnya,” katanya saat menutup pelatihan manajemen koperasi,Kamis (14/4/2016).
Diungkapkan Sayuti dalam pelatihan terhadap pelaku usaha ini, sudah dilaksanakan selama dua hari mulai hari Rabu dan Kamis. Tujuannya pelatihan ini merupakan untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM untuk meningkatkan koperasi masing-masing.
“Jadi kalau mereka mampu bersaing, sehingga mereka mampu mengembangkan koperasi hingga mampu bersaing di pasar global baik nasional maupun internasional,” terangnya.
Sementara Kabid koperasi dan UKM Juweni menerangkan bahwa UKM Kota Tangerang harus memiliki akte berbadan hukum. Hal ini disesuaikan dengan pasal 9 UU 2019, koperasi berstatus badan hukum setelah akte pendirian disahkan oleh pemerintah.
“Tidak ada badan usaha lain seperti CV dan PT diatur oleh UUD, cuma ada di koperasi saja,” tandasnya. (ES)