Beranda Home Empat Raperda Usulan Pemkot Tangsel Siap Dibahas DPRD

Empat Raperda Usulan Pemkot Tangsel Siap Dibahas DPRD

0

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2016 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk disahkan menjadi Perda.

Adapun empat Raperda yang akan dibahas tersebut yaitu, Raperda Perubahan Pajak Daerah, Raperda Urusan Pemerintahan, Raperda Perencananan Daerah dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel Zulhida Zahar mengatakan, berdasarkan jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, terdapat ada empat raperda yang akan dibahas mulai pekan depan.

Menurut Zulhida, setelah Banmus menyusun jadwal pembahasan ranperda berikutnya, tahapan lainnya yang akan dilakukan adalah pembentukan panitia khusus (pansus). Pansus itulah yang akan melakukan pembahasan lebih rinci terkait materi dan pasal-pasal yang diatur dalam ranperda.

“Empat raperda yang akan dibahas pekan depan. Keempat raperda itu dipansuskan, tidak dibahas di komisi-komisi. Nantinya, nama-nama anggota Pansus diusulkan masing-masing fraksi di DPRD. Setelah itu, Pansus DPRD yang akan membahasnya sebelum di paripurnakan,” kata anggota Komisi IV DPRD ini.

Dikatakan, pembahasan terhadap empat raperda itu memang sengaja didahulukan karena dinilai sangat mendesak untuk segera diselesaikan dan direalisasikan. Selain itu, pihaknya berharap dalam pembahasan nanti, bisa selesai sesuai harapan.

“Jika dibutuhkan untuk penambahan referensi, pasti pansus melakukan kunjungan ke daerah lain. Kami berharap segera selesai, dan tidak ada kendala yang berarti dalam pembahasan nanti,” pungkasnya

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ade Iryana mengatakan, Pemkot sudah mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama DPRD. “Sudah diajukan empat raperda kepada DPRD tinggal menunggu pembahasan saja,” kata Ade.

Terkait raperda kawasan tanpa rokok, Ade menegaskan pengajuan kawasan tanpa rokok tersebut untuk melaksanakan undang-undang tentang kesehatan.

“Pengajuan raperda ini juga untuk mengimplementasi peraturan pemerintah yang ada dan nanti akan dibuat kawasan yang boleh merokok dan tidak boleh merokok,” ujarnya.

Ade menambahkan, kawasan tanpa rokok ini diantaranya kawasan kesehatan, sekolah, ibu hamil dan fasilitas umum lainnya yang nanti akan diatur oleh Pemkot Tangsel. “Kawasan ini bukan untuk membatasi orang merokok tetapi ada kawasan-kawasan yang tidak boleh merokok,” ungkapnya. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini