Beranda Berita Polres Tangsel Bongkar Komplotan Pengedar Narkoba

Polres Tangsel Bongkar Komplotan Pengedar Narkoba

0

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap kasus  pengedar narkoba dengan modus penjualan seperti penjual baju di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Senin (9/5/2016).

Diungkapkan Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alfonso, narkoba yang terungkap setelah penyelidikan lanjut terdapat dua pengedar yang berinisial DFA (39/P) dan ET (38/L) dengan barang bukti yang dibawa DFA 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dalam amplop putih seberat 4,70 gram dan ET dengan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil hitam berisi narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, 2 bungkus kertas coklat berisi daun kering jenis ganja seberat 8,84 gram, dan 1 buah timbangan.

Sebelumnya kasus ini sudah pernah diungkapkan oleh Sat Resnarkoba yang mendapatkan info dari masyarakat. “Polres Tangsel pada hari selasa tanggal 3 mei 2016 jam setengah 8 malam kita dapat informasi dari masyarakat bahwa disitu ada orang yang menjual baju dengan ukuran S, M, L, dan XL yang ternyata ukuran tersebut adalah ukuran sabu- sabu”, ujar Bachtiar Alfonso kepada wartawan di Kantor Polres Tangsel.

?????????????

Dari kabar tersebut, tertangkaplah pengedar dengan modus penjualan yang sama di Pondok Aren yaitu TP (27/L) yang merupakan mahasiswa dengan barang bukti 11,93 garam sabu. Kemudian TP mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut seorang yang bernama ES (33/L) dengan barang bukti 62,08 gram sabu  yang dikembangkan lagi dan muncul nama saudari DFA.

Polisi pun langsung menuju kontrakan milik DFA di Bojong Sari, Kota Depok dan menemukan seorang bernama ET di kontrakannya yang merupakan suami dari DFA. Menurut keterangan DFA, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggi A dan AD yang belum tertangkap.

Pelaku merupakan satu komplotan yang biasa beroperasi disekitar wilayah Pondok Aren, Ciputat, dan Pamulang dengan menjual sabu ukuran S seharga 200.000, M 400.000, L 800.000, dan XL 1.400.000 rupiah.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) undang- undang RI No.35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pencara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini