Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) No 12 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat yang di antaranya mencakup 7 bidang dan 12 sub bidang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan dengan diterbitkannya Perwal ini camat di Kota Tangerang bisa melaksanakan wewenang dari Walikota. Salah satu contohnya, bidang pekerjaan umum pada sub bidang bina marga.
“Nantinya kecamatan bisa melaksanakan pembangunan serta memelihara jalan lingkungan yang lebarnya sampai dengan 2 meter,” ungkapnya kepada tangerangonline.id, Selasa, (10/5/2016) di ruang kerjanya.
Mantan Kadis Infokom ini menambahkan, camat juga bisa mengerjakan masalah persampahan, misalnya pembangunan TPS sementara sebesar 3 meter dan termasuk juga pengadaan PJU di jalan lingkungan yang disebut dengan program Kampung Terang.
“Ada juga bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di antaranya pembinaan kader posyandu dilaksanakan oleh kecamatan,” terangnya.
Selain itu, bidang sosial yang mencakup pengelolaan posko bencana dan pengkoordinasian tanggap bencana yang selama ini ditangani BPBD dan Dinsos. Serta sejumlah bidang lainnya yang sebagian kewenangannya dilimpahkan ke kecamatan seperti bidang Dukcapil, ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat, otonomi daerah, pemerintahan umum dan lainnya.
“Saya berharap perwal ini bisa dilaksanakan kecamatan dengan baik, sehingga tugas yang diemban kepada mereka bisa berjalan dengan baik pula,” tandasnya. (ES)