Beranda Berita Otoritas Bandara Soetta Investigasi Kasus Penumpang Lolos Pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai

Otoritas Bandara Soetta Investigasi Kasus Penumpang Lolos Pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai

0

Beberapa penumpang Lion Air JT 161 dengan rute Singapura – Tangerang (SIN-CGK) yang tiba sekitar pukul 19.30 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 10 Mei 2016, diduga lolos dari pemeriksaan Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina.

Pasalnya, salah satu bus yang digunakan mengangkut penumpang dari pesawat tersebut, ternyata mengantarkan penumpang ke terminal kedatangan Domestik yang seharusnya ke terminal kedatangan Internasional.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I, Muzaafar Ismail mengatakan, kejadian yang sempat ramai di media sosial itu benar adanya dan pihak Lion Air tidak segera melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait seperti Customs, Immigration and Quarantine (CIQ) dan Kementerian Perhubungan.

“Kronologi penerbangan Lion Air JT 161 rute Singapura – Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 adalah benar ada kesalahan penurunan sebagian penumpang Internasional sebanyak 1 bus ke Terminal 1 Domestik, PT Lion Air tidak segera melaporkan kejadian tanggal 10 Mei 2016 secara resmi kepada CIQ dan Kementerian Perhubungan,”katanya kepada wartawan di Kantor Otban Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (15/5/2016) sore.

Kejadian ini kata Muzaffar dilakukan investigasi secara menyeluruh oleh CIQ, Kementerian Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan investigasi secara menyeluruh kepada penyelenggara Bandar Udara dan PT Lion Air termasuk ground handling,”ujarnya.

Penanganan investigasi kejadian tersebut sambung Muzaffar, akan melibatkan Direktorat Teknis Ditjen Perhubungan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara.

“Kita akan lakukan investigasi secara menyeluruh untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur, dan tidak menutup kemungkinan personil PPNS Ditjen Perhubungan Udara akan diikutsertakan,”tuturnya.

Untuk mencegah kejadian serupa Kantor Otban Wilayah I akan mengevaluasi kembali seluruh Standard Operating Procedure (SOP) untuk penerbangan internasional yang dilakukan oleh Ground Handling.

Guna mencegah kejadian yang sama Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I akan mengevaluasi kembali seluruh SOP untuk penerbangan internasional yang dilakukan oleh Ground Handling dan akan berkoordinasi dengan seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan hal yang sama,” bebernya.

“Hal ini mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2009, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I mempunyai fungsi koordinator, seharusnya semua kejadian yang menyangkut safety, security dan pelayanan di Bandar Udara agar segera dilaporkan oleh operator untuk dapat dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait,”tegasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini