Beranda Berita Merokok di Tangsel Kena Denda Rp 2,5 Juta

Merokok di Tangsel Kena Denda Rp 2,5 Juta

2
Panitia Khusus DPRD Tangsel menggelar finalisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di salah satu hotel di kawasan Tangerang, Minggu (5/06/16).

Jangan coba-coba merokok sembarang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jika tidak mempunyai cukup banyak uang. Soalnya di daerah ini ada peraturan ketat bagi perokok yakni denda Rp 2,5 juta sampai Rp 50 juta bagi perokok sembarang. Denda tersebut berlaku apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam waktu dekat ini.

Wakil Ketua Pansus DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok, Saipin mengungkapkan, ada empat zonasi yang diterapkan Perda KTR yakni zona pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. “Di zona itu dilarang memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi rokok,” kata Saipin saat ditemui usia Finalisasi raperda Kawasan Tanpa Rokok di salah satu hotel di kawasan Tangerang, Minggu (5/6/16).

Saipin menambahkan, Perda KTR juga memberikan berupa sanksi seperti denda dan pidana bagi yang melanggar. Namun, hal itu juga memiliki tahap. Misalnya seperti orang yang tertangkap tangan merokok di kawasan KTR yaitu peringatan, administrasi, denda, sampai dengan pidana.

Lanjut Saipin, sanksi itu bukan hanya dikenakan kepada perorangan saja, namun juga bagi pimpinan lembaga atau badan yang tidak memenuhi kewajiban mensosialisasikan Perda tersebut. “Untuk denda bagi pengguna Rp 2,5 juta dan sanksi kurungan 30 hari. Untuk lembaga atau badan dendanya sekitar Rp 50 Juta,” ujarnya.

Saipin menuturkan, dengan Perda yang akan disahkan ini, ia pun berharap Pemkot segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Pemkot juga segera mempersiapkan fasilitas-fasilitas untuk menunjang Perda ini. “Selain menyosialisasikan ke masyarakat maupun pengelola-pengelola swasta, seperti mall atau tempat kerja, mereka juga menyiapkan infrastruktur, terutama yang ada di instansi pelayanan publik,” imbuh Saipin.

Perda tentang larangan merokok di kawasan umum sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah. Perda ini menindaklanjuti UU No 36 Tahun 2009 dan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Ded)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini