Beranda Berita Tangsel Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tangsel Segera Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

0
DPRD Kota Tangsel bakal segera mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Para perokok tidak akan bisa leluasa lagi dan sembarangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel bakal segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan pihak Pemkot.

Dalam Raperda KTR bakal meliputi beberapa bab dan pasal yang menetapkan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok. Di antara tempat umum tersebut yaitu hotel, restoran, kawasan wisata, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, Bandar udara, Stasiun kereta api, halte, taman kota, pusat perbelanjaan, toko modern, terminal. Kemudian perkantoran pemerintah  baik sipil maupun TNI/Polri, pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan, terminal, dan bandara.

Bila sudah resmi disahkan, maka setiap warung-warung ataupun toko-toko swalayan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, maka selanjutnya tidak boleh lagi memperlihatkan jualan rokoknya, baik dari segi bentuk maupun merek atau logo rokok tersebut.

“Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan “disini tersedia rokok” saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kita kenakan sanksi,” kata Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok Bambang Triadi saat ditemui usai finalisasi raperda KTR disalah satu hotel dikawasan Tangerang, Minggu (5/6).

Selain larangan berjualan rokok, Bambang menambahkan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

“Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan, peraturan daerah yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini, lanjut Suharno, untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

“Adanya larangan ini sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam belum apapun untuk mempromosikan produknya. Ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok,” katanya.

Nantinya Perda Kawasan Tanpa Rokok akan mengatur tempat-tempat yang dibolehkan dan tidak untuk menikmati rokok seperti di ruang publik di antaranya, kantor pemerintah, hingga kecamatan dan kantor kelurahan termasuk tempat peribadatan.

“Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tambahnya.

 

Kawasan pendidikan, dan pusat perbelanjaan juga dilarang merokok sembarangan. Jika hendak merokok harus berada di area yang telah disediakan oleh pengelola gedung, jika tidak nanti akan dikenakan sanski. “Bagi pelanggar Perda akan dikenakan sanksi namun besarannya saya belum bisa merinci. Petugas yang menangani adalah Pengawas Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.

Ketika ditanya tentang adanya larangan menjual rokok di Kota Tangsel, Suharno mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terkiat adanya masukan dari dewan tentang larangan berjualan rokok. “Saya serahkan sepenuhnya ke DPRD terkait adanya larangan berjualan. Kita lihat saja dampaknya seperti apa,” ungkapnya.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan tujuan dibahasnya raperda Kawasan Tanpa Rokok adalah menjamin warga Tangerang Selatan tidak terpapar asap rokok di kawasan tertentu, seperti kawasan pelayanan publik, pusat belanja, dan lingkungan pendidikan.

“Untuk di lingkungan pemerintahan, sekarang sudah dilarang dengan menggunakan peraturan wali kota. Supaya punya kekuatan hukum dan agar ada sanksinya juga, kami susun peraturan daerah (Perda),” katanya.

Dalam membahas rancangan regulasi ini, Airin akan mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama. Bahkan pengusaha rokok atau pihak yang bersentuhan dengan rokok akan dimintai pendapatnya. “Tujuannya agar peraturan itu bisa diterapkan semua pihak. Pokoknya kita lihat saja, sejauh mana perkembangan regulasinya. Kalau sudah disahkan, tentu semua pihak harus menaati peraturan itu,” ujarnya. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini