Seorang pria berinisal AI (24) harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di balik jeruji lantaran melakukan pencurian sepeda motor di Area Parkir Sepeda Motor Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada, Kamis (23/6/2016) lalu. Warga Desa Kebon Cau, Kecamatan Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang ini ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di dekat rumahnya pada Senin (27/6/2016) malam.
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Sutrisna membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Benar, AI ditangkap tadi malam (27/6/2016). Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya kepada tangerangonline.id di kantornya, Selasa (28/6/2016).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna merah dan kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Abdul Haris melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (24/6/2016) pagi.
Ketika dihubungi tangerangonline.id, Abdul Haris menyatakan ia menyadari sepeda motornya hilang setelah ia hendak pulang kerja.
“Saya sadar motor saya hilang pas mau pulang kerja, sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah nyari-nyari gak ketemu juga, saya langsung melapor ke petugas parkir dan petugas security,” ucapnya.
Setelah bersama-sama dengan melakukan pencarian, sepeda motor Abdul Haris tidak juga ditemukan dan ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Pagi itu juga Saya ditemani petugas security dan petugas parkir melapor ke kantor polisi,” imbuhnya. (Rmt)