Seorang pria yang mengaku sebagai Pilot Garuda Indonesia memperdayai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Hal itu terungkap setelah pilot gadungan itu diringkus oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka berinisial MY (27) alias Andi tersebut ditangkap lantaran menggelapkan Mobil Toyota Type 86 berwarna hitam metalik milik salah satu Anggota DPRD Kota Tangerang. MY alias Andi ditangkap polisi pada Sabtu (6/8/2016) di wilayah Sleman Yogyakarta.
Kejadian bermula ketika tersangka yang mengaku sebagai seorang pilot berencana membeli mobil korban. Tersangka dan korban melakukan pertemuan, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk menyepakati harga dan sepakat dengan harga sebesar Rp 575 juta.
Walaupun belum ada pembayaran, korban kemudian memberikan kunci mobilnya kepada tersangka untuk melakukan test drive.
“Setelah ada kesepakatan harga antara korban dengan tersangka walaupun belum ada transaksi pembayaran, pelaku memperbolehkan tersangka untuk melakukan test drive. Kemudian tersangka membawa kabur mobil korban dan tidak lagi kembali ke Terminal 2,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Heri Sumarji kepada wartawan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (10/8/2016).
Pelaku kata Heri, meninggalkan sebuah mobil Mitsubishi Mirage untuk meyakinkan korbannya. Setelah ditunggu beberapa lama, tersangka tidak lagi kembali, dan mobil tersebut diketahui sudah dibawa kabur oleh tersangka.
Mengetahui dirinya telah ditipu, korban melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Korban dengan cepat melaporkan yang ia alami, dan dengan kesigapan anggota (Polisi) dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka bisa kita tangkap di Sleman, Yogyakarta,” ungkap Heri.
Terakhir diketahui, tersangka telah berulang kali melakukan penipuan dengan berbagai cara dan selalu mengenakan seragam layaknya Pilot untuk meyakinkan korbannya. MY mengaku mendapatkan seragam Pilot tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit Toyota Type 86 berwarna hitam, 1 set seragam Pilot beserta ID card Air Crew palsu, 1 buah Handphonenya merk Samsung, dan 1 unit mobil Mitsubishi Mirage.
Atas perbuatannya, MY alias Andi dipersangkakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rmt)