Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ditingkatkan menjadi Badan Kesbangpol. Peningkatan tersebut tertuang dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/3163/Polpum yang tertanggal 15 Agustus 2016 yang ditandatangani atas nama Mendagri, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo.
Peningkatan itu dalam rangka meningkatkan efektivitas, keselarasan, sinergitas serta koordinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Oleh karenanya, daerah diminta agar menetapkan satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dalam bentuk badan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara segera berkoordinasi dengan Biro Organisasi provinsi, Bagian Organisasi kabupaten/kota serta DPRD setempat untuk memastikan pembentukan satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri sebagaimana dimaksud angka 4,” imbau pada surat tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kota Tangerang Kaonang mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan apa yang telah dituangkan dalam surat tersebut atas perubahan kantor menjadi badan.
“Fungsi Kesbangpol Kota Tangerang kurang optimal. Contohnya fungsi koordinasi, hanya badan yang bisa langsung koordinasi. Selevel kantor tidak bisa langsung koordinasi,” jelas Kaonang kepada Tangerangonline.Id saat ditemui dikantornya, Jumat (26/8/2016).
Kaonang menambahkan, pihaknya selama berstatus hanya kantor, Sedangkan mitra kerjanya yang golongan jabatannya berada di atas kepala kantor Kesbangpol, sangat membingungkan untuk mengundang dalam rapat koordinasi dengan dinas terkait dalam menangani konflik yang terjadi di Kota Tangerang
“Kabupaten Kuningan saja sudah menjadi badan. Kota Tangerang masyarakatnya hetrogen, yang mana di sini semua suku dan budaya ada. Ancaman lebih tinggi di kota ini,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya patuh terhadap aturan. Ketika kepala daerah dan stakeholder masih tetap untuk memakai kantor bukan badan di Kesbangpol Kota Tangerang. Pihaknya tetap menerima. “Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dibutuhkan Kesbangpol, karena belum ada di sini. Lalu peningkatan badan ini, agar kami dapat berkoordinasi secara vertikal. Tapi kalo masih ditetapkan sebagai kantor, kami siap menerima,” tandas Kaonang. (Yip)