Beranda Berita Kuasa Hukum Anggap LMA Papua Rampas Besi Tua Milik Perusahaan Kliennya

Kuasa Hukum Anggap LMA Papua Rampas Besi Tua Milik Perusahaan Kliennya

0

PT Union Food menggelar Konferensi Pers (Konpres) terkait pengangkutan Besi Tua yang berada di perusahaan tersebut oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua. Konpres digelar di ruang rapat PT Union Food, Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/10/2016).

Kuasa Hukum PT Union Food dan PT Indofero, Ramli Tarigan mengatakan, telah terjadi tindak pidana perampasan terhadap milik kliennya. Diakui Ramli, mereka tidak mempunyai dokumen bukti kepemilikan barang.

“Telah terjadi perampasan saat ini di pihak klien saya, mereka yang melakukan pengangkutan tidak memiliki bukti dokumen bahwa besi tua tersebut milik PT Freeport,” ucap Ramli kepada awak media.

Mereka mendapatkan surat perintah dari Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya untuk memverifikasi barang tersebut. Namun ketika pihaknya memberikan ijin untuk memeriksa barang tersebut, LMA Papua malah melakukan pengangkutan barang.

“Bagaimana ini, di surat perintah untuk dilakukannya verifikasi malah melakukan pengangkatan. Lalu, dibantu pula oleh pihak kepolisian saat dilakukannya pengangkutan barang itu,” terang Ramli.

Sebelumnya pengangkutan barang tersebut, diketahui Ramli adanya campur tangan dari staf kepresidenan yang meminta untuk dilakukannya verifikasi barang tersebut. Dirinya menganggap, adanya kelumpuhan hukum untuk berupaya mempertahankan barang milik kliennya.

“Awalnya ada staf presiden yang memberikan surat ke Polda untuk dilakukannya verifikasi, tapi kok malah diambil. Ditambah adanya kecacatan hukum, upaya kami untuk mempertahankan barang milik kami, tidak bisa dilakukan dengan upaya hukum yang lain,” jelasnya.

Barang tersebut ialah milik PT Indofero yang dititipkan ke PT Union Food. Kejadian tersebut, menimbulkan kegangguan terhadap pekerjaan di PT Union Food. Para pekerja sangat terganggu terhadap kelompok yang datang ke perusahaan tersebut. “Barang ini milik PT Indofero. Ketika adanya kegaduhan oleh kelompok itu (LMA Papua), pekerjaan di sini sangat terganggu,” imbuh Ramli.

Pihaknya telah melaporkan kasus pidana tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan juga telah menyurati Presiden RI atas insiden yang terjadi terhadap kliennya. Ramli sangat menyayangkan, pihaknya telah melakukan upaya hukum, tetapi tidak bisa menghentikan proses pengangkutan barang tersebut.

“Saya punya bukti kalau barang tersebut adalah milik klien saya. Barang pun ada yang beli di Cina ditambah barang baru yang klien saya beli. Sampai hari ini tidak ada PT Freeport yang berbicara bahwa itu barang mereka, jangan kelompok mereka yang melakukan pengangkutan dan penunjukan barang. Karena barang itu milik klien saya. Kerugian sekitar Rp 20 miliar. Kami sudah laporkan kasus ini ke Mabes Polri,” tandas Ramli. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini