Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten terkait gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menemukan adanya rekening titipan gaji ASN dari Bank Jabar Banten (BJB) Kota Tangsel ke rekening perorangan sebelum gaji tersebut dikirimkan ke rekening masing-masing ASN di Kota Tangsel.
Temuan BPK tersebut disorot Tangerang Raya Institute (Trains), karena diduga rekening titipan tersebut dibuat pihak BJB dengan tujuan menampung pengeluaran gaji dari seluruh ASN, sebelum dikirimkannya ke masing-masing ASN.
“LHP BPK Provinsi Banten yang bernomorkan 18b/LHP/XVIII.SRG/05/2016 pada tanggal 30 Mei 2016, BPK telah menemukan temuan rekening titipan pada BJB Kota Tangsel ke nomor rekening 0182823728360 atas nama Titipan Nasabah Bendahara Gaji,” ungkap Yudistira Prasasta, Direktur Trains kepada tangerangonline.id.
Diinformasikan Yudis, adanya rekening titipan di BJB untuk menampung dana yang dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah Kota Tangsel, ditengarai tanpa sepengetahuan DPPKAD Kota Tangsel.
“Sedangkan, dari hasil wawancara pihak BPK dengan Kasi Kasda, diketahui bahwa rekening tersebut bukan bagian dari rekening kas daerah dan tidak diketahui oleh DPPKAD. Rekening tersebut dibentuk oleh BJB dengan tujuan untuk menampung pengeluaran gaji seluruh SKPD dan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada beberapa SKPD yang telah dikeluarkan dari kas daerah sebelum ditransfer ke masing-masing rekening tujuan,” beber Yudis.
Dia juga menjelaskan, bahwa dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdapat pengeluaran honorarium TKS pada Dinas Pendidikan yang sudah diakui sebagai belanja, tetapi masih ditampung pada rekening titipan tersebut. Pasalnya, TKS yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi. Dalam rekening titipan tersebut, transaksi diuraikan dengan istilah “pending” atau dana akan ditahan terlebih dahulu.
“Kami (Trains) melihat kasus tersebut mengindikasikan pengelolaan serta tanggungjawab uang kas daerah Kota Tangsel oleh pihak BJB. Maka, Pemerintah Kota Tangsel sebagai konsumen, dianggap tidak profesional dalam pengelolaan kas itu,” ketus Yudis.
Dengan dibuktikannya temuan rekening titipan oleh BPK yang diduga dibuat pihak BJB tanpa sepengetahuan DPKAD Kota Tangsel, dianggap pihak Trains sesuatu kesalahan.
“Ini merupakan pelanggaran atas ketidakprofesionalan bank daerah mengelola uang daerah yan mana uang tersebut adalah uang rakyat. Maka harus ada sanksi tegas terkait ini dan sebaiknya pengelolaan uang daerah bisa dikelola bank daerah lain seperti bank banten atau bank nasional lainnya,” tandasnya.
Hingga informasi ini dilansir, belum ada keterangan resmi dari pihak BJB, terkait dengan persoalan tersebut. (Yip)