Massa buruh mengatasnamakan Aliansi Banten Darurat Upah ke kantor Bupati Tangerang pada pukul 16.35 WIB kemarin disambut oleh Asda 1 Arsyad Husein, Kapolresta Tangerang Kombed Pol Asep Edi Suheri, Dandim 05/06 Tgr Letkol Inf Achirudin dan Kadisnaker Syafrudin, di ruang Cofee Morning lantai 1 gedung Setda, Tigaraksa.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan buruh, Ahmad Jumali mengapresiasi Bupati bahwa sesuai PP 78 tahun 2015 upah minimal hanya mencapai 8 persen dan Pemkab mengajukan 11 persen. Namun, kebijakan Pemkab masih dinilai kurang pro pada buruh di Kabupaten Tangerang
“Tapi berdasarkan kajian kami itu masih kurang. Sebab yang namanya minimum sudah tidak bisa diutak-atik. Angka 24 persen adalah angka minimum real dari hasil survei,” terangnya.
Mereka meminta Bupati Zaki Iskandar memberikan upah layak sesuai UU yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dasar itulah yang dipakai hingga mencapai angka 24 persen. Buruh juga tidak mau UMK di bawah kota Serang, padahal di Serang 17,5 persen. Meski memang yang menentukan Provinsi atau keputusan gubernur, buruh meminta bupati memperjuangkan.
“Terimakasih Bupati tidak pakai PP 78 dan Surat Edaran Mendagri. Tapi angkanya masih kurang. Angka kompromi yang bisa kami terima 16 persen. Mohon pertemuan ini dibuatkan tertulis sebagai pertanggungjawaban kami ke anggota. Tolong jangan ada 2 angka rekomendasi, Karena pemprov sendiri mendukung untuk tidak menggunakan PP 78 Tahun 2016,” pungkasnya.
Kadisnaker Syafrudin mengungkapkan, survei pasar yang dilakukan dewan pengupahan mengacu undang-undang dengan melibatkan tim dan bukan oleh sepihak.
“Namun bisa kita maklumi dan sudah ditanggapi Bupati. Akan dipertimbangkan apakah akan ada survei pasar lagi,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, kenapa mengacu ke DKI ? Karena sebelumnya buruh Kabupaten Tangerang mengacu ke daerah sekitar. Disnaker akui itu formulasi yang tidak tepat, tapi itulah formulasinya. Kondisi KHL sudah dipertimbangkan yaitu kondisi krusial air, transpor, listrik, kontrakan, makan. Itu jadi prioritas.
“Nanti akan kami sampaikan ke Bupati. Informasi dari beberapa pimpinan serikat buruh. Ketentuan ini sudah di atas PP 78 tahun 2016, ada beberapa teman yang menerimanya,” jelasnya.
Mengenai rekomendasi kenaikan upah buruh yang akan diserahkan kepada Gubernur paling lambat sampai tanggal 11 November 2016, akan tetapi SB dan pihak perusahan masih belum menemui kesepakatan. (Yan)