Muhamad Radi, nasabah bank Danamon asal Solear beserta puluhan orang mengatasnamakan nasabah menggelar demonstrasi di depan KCP Bank Danamon Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Aksi berlangsung damai itu dijaga puluhan aparat dari Kepolisian Sektor Cikupa. Massa menuntut agar pihak Bank Danamon mempertanggung jawabkan atas jaminan asuransi kebakaran nasabah.
“Musibah yang menimpa saya pada Bulan Nopember 2006, usai meminjam uang sebesar Rp 500 juta di Bank Danaomon, setahun kemudian tepatnya di bulan Desember 2007 saya mengalami musibah, rumah toko (ruko) yang menjadi anggunan tersebut ludes terbakar, maka seketika itu usaha yang saya rintis mengalami kebangkrutan, kami minta keadilan karena saat itu saya didaftarkan ke asuransi kebakaran, namun kenapa pihak bank Danamon tidak bertanggung jawab,” terangnya, Selasa (15/11/2016).
Muhamad Radi menambahkan sejauh ini tidak ada upaya dari pihak Bank Danamon untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa nasabah. Padahal sebelum akad kredit pihak nasabah memohon kepada PT Bank Danamon Indonesia untuk tidak mencairkan uang pinjaman sebelum didaftarkan terlebih dahulu ke asuransi kebakaran.
“Pada saat itu kedua belah pihak sepakat untuk menyepakati sebelum dicairkan didaftarkan ke asuransi, dan kesepakatan itu didaftarkan di notaris Herry Sosiawan SH dengan nomor 124,”ucapnya.
Meski diupayakan perdata, belum ada titik temu. Muhamad Radi mengatakan, dirinya sudah melaporkan tindak pidananya dengan melaporkan Bank Danamon pada tahun 2010 kepada Keplisian Polda Metro Jaya, atas penipuan dan penggelapan.
“Karena selama 11 bulan saya tidak didaftarkan menjadi peserta asuransi, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang, namun belum ada tindakan,” tandasnya.
Sementara M Ali Hanafiah Regional Sales Head Divisi Bank Danamon mengatakan, pihaknha menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa kooperatif.
Dikatakann Ali Hanafiah, proses gugatan debitur atas Bank Danamon telah tiga kali ditolak dan di pengadilan. “Bank Danamon akan sepenuhnya tunduk terhadap keputusan yang telah berkekuatan hukum tolak,” tegasnya.
Atas dasar kondisi kredit Debitur yang macet, sambung Ali Hanafiah, secara normatif pihaknya pada tahun 2010 mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Serpong dan telah dilakukan lelang atas barang jaminan sesuai dengan prosedur berlaku.
“Meski didemo kami tetap melayani nasabah dan masyarakat,” tutupnya. (Yan)