Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak (PA).
Dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang, menjadi solusi kongkret pemerintah memecahkan permasalahan tersebut dengan membentuk Satgas PA. Sehingga, kasus kekerasan tak terulang kembali di wilayah kota bermottokan Akhlakul Kharimah.
“Upaya menekan angka kasus kekerasan terhadap anak. Maka perlu dibentuknya Satgas PA di setiap wilayah ataupun lingkungan terkecil yakni tingkat RT,” ucap Ahmad Muhaimin, ketua LPA Kota Tangerang, Senin (5/12/2016).
Dikatakannya, bahwa BPMPKB sangat menyambut baik usulan itu. Bahkan respon BPMPKB dalam usulan itu, diharap pihaknya dapat menekan angka kasus tersebut. Sehingga, program yang telah digencar Pemerintah Kota Tangerang dalam membentuk kota yang layak huni dan dikunjungi itu, dapat berjalan dengan baik.
“Salah satu faktor untuk jadi kota layak huni dan dikunjungi, harus menjadi kota layak anak dulu. Maka perlu adanya pemecah permasalah itu, agar kota tangerang dapat menjadi layak huni dan dikunjungi,” ujar Muhaimin.
Bahkan, dijelaskan Muhaimin, Satgas PA itu dibentuk untuk mengawasi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anak. Supaya orangtua tersebut tak mengulangi kekerasan itu, supaya anak itu mempunyai hak yang sama yaitu untuk hidup.
“Sering terjadi kekerasan anak hingga tewas. Maka dengan adanya satgas ini, dapat mengurangi tewasnya atau kekerasan anak di wilayah Kota Tangerang. Jangan sampai Kota Tangerang kalah sama Kota Tangerang Selatan, yang kekerasan terhadap anak itu sangat jarang atau bisa dibilang tidak ada,” tandasnya. (Yip)