Penetapan harga lahan warga Bojong Renged, Kabupaten Tangerang untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih menunggu proses pembahasan antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pembebasan Tanah PT Angkasa Pura (AP) II, Bambang Sunarso.
Menurutnya, harga lahan yang sudah diinformasikan sebelumnya kepada warga Bojong Renged belum fix atau belum ditetapkan.
“Belum ada penetapan. Jadi gini, kalau penetapan itu nanti kalau sudah fix baru ditetapkan, yang kemarin itu belum ditetapkan. Kalau proses sudah selesai baru dibuat penetapannya,” kata Bambang kepada tangerangonline.id, Rabu (14/12/2016).
“Masih dalam proses surat menyurat, jadi ini masih berproses. Kita lagi menunggu semuanya. Mana yang memungkinkan (perubahan) dan mana yang tidak. Ketika ini masih dalam berproses belum bisa dipastikan semuanya,” sambung Bambang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tim pembebasan masih membutuhkan waktu untuk proses penetapan harga karena ada yang harus dibenahi dan perbaikan data yang dianggap masih terdapat kekurangan.
“Ini kita lagi kejar semua secepat mungkin, yang jelas kemarin kan masih ada kekurangan, artinya masih ada ukuran yang harus dibenahi. Terus juga tempo hari dari warga juga masih ada kurang, jadi masih berproses semua, jadi belum fix,” ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa warga Bojong Renged memprotes dan tidak terima harga yang sudah ada karena dinilai terlalu murah.
Kendati demikian, pihak AP II belum dapat memastikan apakah harga yang sudah ada sebelumnya akan mengalami perubahan atau tidak.
“Kita belum bisa bilang itu (ketetapan harga), karena fix atau tidaknya setelah lihat hasil proses yang saat ini sedang berjalan. Sekarang, kalau saya bilang belum fix ternyata masih begitu (tidak berubah) kan repot,” ujar Bambang.
Bambang mengklaim proses yang berjalan saat ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Dan masih memperhatikan keberatan yang diajukan oleh warga beberapa waktu lalu.
Namun boleh dikatakan, bahwa ini semua berjalan sesuai dengan aturan main. Apakah nanti itu ada perubahan atau tidak, ini yang harus kita lihat, kita tunggu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KJPP adalah sebuah badan independen yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya sebagai penilai. (Rmt)