Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort Metro (Polrestro) Tangerang merazia puluhan sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak. Motor tersebut ditilang, lantaran menyalahi prosedur dan tidak sesuai spesifikasi sebagai kendaraan roda dua.
Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Triyani Handayani mengatakan, motor yang dirubah menjadi becak tersebut, telah melebihi kapasitas penumpang. Kondisi itu dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sebab motor hanya dapat dinaiki 2 orang, tidak lebih.
“Standart motor, hanya dapat mengangkut 2 orang, tidak bisa melebihi 2 orang. Kalau dipaksakan, akan berbahaya bagi pengendaran dan penumpangnya ataupun pengguna jalan lainnya,” tegas Kompol Triyani saat ditemui di Markas Polrestro Tangerang, Jumat (6/1/2017).
Dijelaskannya kembali, bahwa sepeda motor tersebut dimodifikasi untuk menjadi gerobak ataupun odong-odong. Diperparahnya, motor tersebut digantikan menjadi jasa pengganti ojek, sehingga membahayakan lalu lintas.
“Rata-rata itu buat ngangkut sayuran, lalu air mineral dan barang-barang lainnya. Ini kan bahaya, karena motor bukan buat untuk mengangkut itu,” tegasnya.
Bahkan Kompol Triyani menilai, pemilik kendaraan itu tidak memperhatikan aspek keselamatan terhadap pengendara ataupun penumpang. Sehingga, pihaknya menahan motor yang telah dimodifikasi menjadi becak itu.
“Kami kandangkan motor yang dimodifikasi itu. Ada sebanyak 23 unit motor yang telah dirubah menjadi becak. Agar tak digunakan kembali kendaraan yang berbahaya ini,” tandasnya. (Yip)