Home Agenda Saber Pungli Tangsel Resmi Dikukuhkan

Saber Pungli Tangsel Resmi Dikukuhkan

1

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang bebas pungutan liar (pungli), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang secara langsung dikukuhkan oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany di Aula Lt. 4 Balaikota Tangsel, Ciputat, Selasa (28/2/2017).

Dalam pembentukan Tim Satgas Saber Pungli ini melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel, Polres Tangsel, Denpom Jaya 1/TNG, Kejaksaan Negeri, dan Akademisi dari Universitas dengan Keputusan Walikota Tangsel No. 977/Kep.50-Huk/2017.

Pembentukan Tim Satgas Saber Pungli merupakan sebagai langkah pemkot mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dimana di Indonesia banyak terjadi kasus pungutan liar di lingkup unit pelayanan di lingkungan Pemerintah.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam arahannya mengatakan, pembentukan Tim Saber Pungli yang merupakan program dari pemerintah pusat adalah sebuah langkah yang sangat tepat dimana pungutan liar merupakan tindakan yang sangat tidak sesuai dan berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan yang baik.

“Pungutan Liar diketahui sangat tidak sesuai, berlawanan dengan reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik serta merugikan,” ungkap Airin.

Airin juga menjelaskan, penyebab terjadinya praktek pungli adalah rendahnya tingkat kesadaran birokrasi terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik, rendahnya integritas para oknum di kalangan birokrasi dan tidak optimalnya pelaksanaan sistem pengendalian internal yang ada di birokrasi. Ketiga aspek ini yang saat ini telah disikapi oleh  pemerintah kota dalam upaya membuat langkah – langkah intensif dalam memperbaiki sistem pelayanan publik.

“Selama 5 tahun ini sampai sekarang dalam hal peningkatan pelayanan publik, pemkot telah berupaya dalam meningkatkan sarana dan prasarana, sistem mekanisme dalam hal peningkatan pelayanan terus diperbaiki serta sumber daya manusia tetap kita tingkatkan,” ujarnya.

Airin berharap apa yang menjadi visi dan misi Kota Tangsel tahun 2016-2021 dengan berkolaborasi semua pemangku kepentingan baik pemerintah, kepolisian,kejaksaan serta unsur kepentingan lainnya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Tangsel terutama dalam hal pelayanan publik.

Maka itu, kedepan untuk mengawasi kinerja para SKPD dalam hal pelayanan publik, maka pemerintah akan segera meresmikan aplikasi “SIARAN TANGSEL” yang rencananya akan diresmikan pada tanggal 6 Maret 2017. (DK)

1 COMMENT

  1. Selamat pagi media, program E-KTP yang di canangkan pemerintah semakin kurang ada keseriusan, Khusus TangSel. Suksesor program pemerintah adalah kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggungjawab guna efektifitas,ini masalah blanco E-KTP pun masih belum di urus dengan segra. Padahal mereka tau kalau masyarakat menyambut dengan antusias program negara tapi selalu ada saja masalah dalam pelaksanaanya.. E-KTP yang dijanjikan akan ada setelah 6 bulan ternyata belum juga ada, 6 bulan bukan waktu yang sebentar, ketika kita berusaha menyisihkan waktu untuk datang ke kecamatan untuk mengganti E-KTP sementara menjadi KTP Asli, jawaban petugas dengan spontan mengatakan Blanco belum ada! Dan meminta kita memperpanjang waktu masa valid E-KTP sementara. Bagaimana hal ini bisa dikatakan pelayanan masyarakat apabila mengecewakan terus. Hal ini yang mendorong masyarakat menjadi “malas” untuk mengurus E-KTP. Kata2 petugas selalu memberikan harapan namun Zonk! Sadar atau tidak hal ini akan membuat masyarakat jadi enggan datang ke kecamatan khusus ( kantor kec.pamulang ) yang mana akan mempengaruhi suksesi dari program E-KTP itu sendiri. Jadi di sini bukan pemerintah yang gagal tapi aparat birokrasi dan pengrus daerah yang tidak efektif dalam melakukan tugasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here