Diduga tak kantongi ijin, sebuah pabrik saus sambal di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Jumat (3/3/2017).
Kepala BPOM Pusat, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah lama mengamati pabrik tersebut yang diduga pihaknya ilegal. Pasalnya, pihaknya tak menemukan ijin pada pabrik itu untuk mengedarkan produksinya.
“PD Sariwangi ini sudah mengedarkan 600 sampai 800 lusin saus sambal ke delapan wilayah di Indonesia. Tapi, kami tak menemukan ijin edarnya,” tegas Penny kepada awak media saat melakukan penggerebekan.
Bahkan dalam penggerebekan itu pun, pabrik tersebut tengah memproduksi ribuan botol saus sambal dan kecap yang nantinya akan diedarkan ke delapan wilayah, yakni Kalimantan, Jawa, Sumatera dan Tangerang yang menjadi pusat peredarannya.
“Kita tak mengetahui kadar kandungan yang terdapat di dalam produk saus sambal dan kecap ini. Bahayanya ini kan masuk ke dalam tubuh kita. Saat diuji produknya, ternyata banyak kandungan zat kimia yang berlebih, diantaranya benzoat atau pengawet yang melebihi kadarnya dan juga diduga adanya pewarna tekstil,” papar Penny.
Selain itu pun, saat melakukan penggerebekkan, terlihat di ruang produksi yang tidak higienis. Bagi dirinya proses itu, sudah tak sesuai dengan aturan, karena produk itu dibuat akan dikonsumsi masyarakat. Sehingga itu sangat berbahaya, sebab tak higienis.
“Penyakit diare dan sakit perut yang menimbulkan mual ini jangka pendeknya. Yang berbahaya bisa merusak hati, ginjal dan kanker. Maka, pabrik ini akan ditutup terlebih dahulu yang nantinya dibina. Kalau pun masih bandel, ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan atau denda sebesar Rp 4 miliar,” tandasnya. (Yip)