Beranda Berita Polresta Ungkap Penggandaan Uang Modus Kegiatan Ibadah

Polresta Ungkap Penggandaan Uang Modus Kegiatan Ibadah

0

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus kegiatan ibadah melalui menggadakan uang di Perum Bukit Cikasungka Blok EF 10/21 Rt 006/011 Desa Cikasuka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/4/2017).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, tersangka ASI (48) ditangkap oleh petugas di Perum Bukit Cikasungka Blok EF 10/21 Rt 006/011 Desa Cikasuka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan.

Lanjut Kombes Pol Asep, petugas berhasil mengamankan barang bukti 80 lembar uang pecahan 500 Won (uang Korea), Koper, 11 jaket, 1 dus berisi amplop yang didalamnya verisi daun.

“Kami juga mengamankan 4 dus dokumen, buku tabungan, tiga karung berisi daun, hanpone, 1 dus sampah berisi kertas dan karung, 1 dus buku pengajian dan 5000 kardus kosong, dua belas unit mobil dengan dan 6 unit sepeda motor berbagai merk,” terangnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Asep, modus yang dilakukan pelaku dengan membuka pengajian di rumahnya di Perum Bukit Cikasungka Blok EF 10/21 Rt 006/011 Desa Cikasuka. Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Jumlah jamaah awalnya hanya berjumlah 5 orang, dan berjalan selama 8 bulan, dan jumlah jemaah bertambah menjadi 130 orang.

“Setiap jamaah yang ingin mengikuti pengajian yang diadakan oleh tersangka, wajib menyerahkan “uang titipan” yang besarnya bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 7 juta,” tambahnya.

Kombes Pol Asep menjelaskan, tersangka menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha, berupa mobil, motor dan rumah dengan terlebih dahulu menajukan proposal kepada tersangka.

“Jamaah mengajukan proposal modal usaha kepada tersangka dengan jumlah modal usaha bervariasi ratusan juta hingga miliaran rupiah,” jelasnya.

Setelah itu, lebih lanjut Kapolres, tersangka berjanji bisa memberikan atau merealisali jumlah modal yang diajukan.

“Tersangka memberikan daun kering dalam karung, daun kering dalam kardus, daun kering dalam amplop sebagai media yang diserahkan kepada beberapa jemaah dan menurut jemaah daun tersebut berubah menjadi sejumlah uang,” jelasnya.

Uang yang diterima tersangka dari para jamaah digunakan sebagai keperluan jamaah, seperti membeli sepeda motor, mobil dan keperluan makan minum jemaah selama melakukan dzikir dan pengajian.

“Para jamaah kecewa karena merasa di tipu atau dibohongi oleh pelaku, setelah diketahui tidak satu pun janji pelaku yang bisa terealisasi hingga saat ini. Jumlah dana jamaah yang terkumpul hingga saat ini menurut pengakuan para korban dan diakui oleh pelaku sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kasus ini, tambah Kapolres, masih dalam proses penyidikan unit IV Ranmor Satuan Reskrim Polresta Tangerang dan tersangka dalam proses penahanan.

“Tersangka terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP pidana dan undang-undang No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman selama 20 tahun,” pungkasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini