Home Berita Lagi, Bea Cukai dan Polisi Bandara Soetta Ungkap Shabu Jaringan Internasional

Lagi, Bea Cukai dan Polisi Bandara Soetta Ungkap Shabu Jaringan Internasional

0

Gabungan antara petugas Bea Cukai bersama Sat Res Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali menangkap 14 orang tersangka pengedar Shabu dengan total 2,65 kilogram, 5 (lima) diantaranya merupakan warga binaan di dua Lapas berbeda.

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas hasil X-Ray terhadap salah satu koper milik CG (28) seorang warga negara Jerman yang menumpang pesawat Qatar Airways QR956 rute Doha-Tangerang pada Senin (3/4) lalu.

“Saat diperiksa ternyata ditemukan Shabu seberat 2,65 kg yang disembunyikan didalam tabung besi penyangga koper milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Martua Raja TL Silitonga, di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (12/4/2017).

Martua menjelaskan, dari pengakuan tersangka dirinya diminta membawa Shabu tersebut oleh seseorang berinisial A yang berada di Nigeria.

“CG mengaku disuruh menginap di suatu hotel di Jakarta Barat, dimana nantinya akan ada orang yang menemuinya disana untuk mengambil Shabu tersebut,” ujarnya.

Petugas gabungan pun melakukan controlled delivery kemana dan kepada siapa barang tersebut akan diberikan.

Kemudian petugas bersama CG, pergi ke hotel yang dimaksud untuk menangkap tersangka lain yang akan menemui CG.

“Pada malam hari datang IH yang merupakan warga negara Nigeria ke kamar hotel tersebut dan mengambil koper yang berisi shabu, petugas pun langsung menangkap IH,” ungkap Martua.

Ia menjelaskan, saat diperiksa, IH mengaku diperintah seseorang yang berinisial A yang berada di Nigeria dan akan membawa ke kosannya didaerah Petamburan, Jakarta Barat.

“Pada hari berikutnya, ada orang yang mengambil barang tersebut yakni RS, seorang perempuan yang merupakan WNI,” jelasnya.

Usai menangkap RS, dirinya mengaku telah diperintah oleh K yang juga WN Nigeria melalui sosial media Facebook. Rencananya, RS akan bekerjasama dengan FS untuk memecah paket besar tersebut menjadi bungkusan kecil.

“Bahkan, setelah ditangkap salah satu tersangka masih menghubungi RS dan FS untuk menyiapkan Shabu sebanyak dua kemasan masing-masing 100 gram untuk diedarkan,” ungkapnya lagi.

Keesokannya, K menghubungi RS untuk menyerahkan dua paket Shabu tersebut kepada AS dan PO disebuah mall di Jakarta Barat.

“Di mall tersebut petugas menangkap AS dan PO setelah menerima paket dari RS. Kepada petugas,  AS mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang berada di Lapas yakni R. Dan berencana mengedarkan Shabu bersama kakak iparnya NW. NW berhasil ditangkap dirumah AS. Sementara PO diperintah oleh PAY (masih DPO),” jelasnya.

Dari keterangan R di Rutan Salemba, paket tersebut adalah milik narapidana lain yaitu WA yang merupakan warga negara Afrika. “Namun ketika diinterogasi WA mengaku tidak pernah bertransaksi narkoba dengan R,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Berdasarkan pasal 112 dan 114 Undang-Undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here