Jajaran Polsek Jatiuwung membekuk pengoplos gas LPG yakni SS dan A yang telah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar disertai tidak memiliki ijin usaha niaga.
Keduanya diamankan berdasarkan penyelidikan serta laporan masyarakat, karena pelaku melakukan penipuan terhadap konsumen dengan modus menyuntik atau memindahkan gas dari tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
“Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu perintah Kapolri jelang bulan ramadan, terkait tindak pidana berlatar kebutuhan masyarakat salah satunya gas,” kata Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, di Mapolsek Jatiuwung, Jumat, (11/5/2017).
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya memasarkan barang dagangannya itu langsung kepada masyarakat serta telah beroperasi selama dua tahun.
“Kedua tersangka menjual tabung 12 kilogram sebesar Rp 120 ribu, setiap unitnya mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu, Dalam sehari mendapatkan keuntungan mencapai Rp 400 ribu, Jika dikalikan selama dua tahun pelaku dapat meraup ratusan juta,” kata AKBP Erwin.
Dari keduanya diamankan barang bukti diantaranya berupa 17 tabung gas 12 kilogram, 419 tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit mobil pick up, regulator serta uang tunai. Polisi pun terus mengembangkan kasus apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Pelaku dikenai pasal perlindungan konsumen dalam pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU-RI No 8 tahun 1999 pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tidak memenuhi standar ketentuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ucap Wakapolres.
Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan saat membeli gas dan melaporkan ketika mencurigai barang yang dibeli tidak sesuai standar ukuran dan ketentuan.
“Cara mudahnya sederhana bisa dari regulator gas yang dilengkapi pengukur, kalau ukuran full berarti sesuai,” pungkasnya. (Nji)