Seorang wanita asal Tiongkok berinisial JWY (20) diamankan petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Wanita berparas cantik itu ditangkap petugas pada Rabu (7/6) lantaran kedapatan membawa 4 butir pil ekstasi dan Shabu sebanyak 5 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, penggagalan upaya penyeludupan barang haram tersebut berkat kejelian petugas.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan (body search) terhadap JWY petugas mendapati 4 butir pil ekstasi di dalam sepatu yang ia kenakan dan 5 gram methamphetamine (shabu) yang disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya,” ujar Erwin kepada awak media di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (21/6/2017).
Mendapati adanya narkotika yang dibawa pelaku, petugas Bea Cukai kemudian melakukan koordrnasi dengan Satuan Narkoba Polres Bandara Soetta untuk melakukan controlled delivery.
“Menurut pengakuan dari tersangka JWY, ia membawa narkotika tersebut untuk dserahkan kepada seseorang berinisial LD aias K di sebuah klub hiburan di area Jakarta Utara,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Anggiat Sinambela menuturkan, dengan pengawalan dari tim gabungan, JWY diantar untuk menemui LD alias K di lokasi yang telah disepakati tersebut pada keesokan harinya Kamis (8/6) dini hari.
“Setibanya di lokasi, tim segera mengamankan LD alias K serta 2 orang lainnya berinisiaI FDD (perempuan, WN Tiongkok) dan CCY (laki-laki WN, Singapura) bersamaan dengan penangkapan ketiganya turut diamankan barang bukti baru narkotika berupa bubuk ketamine dan 2 butir happy five,” ungkap Sinambela.
Tim selanjutnya mengembangkan kasus ini dan bergerak melakukan penggeledahan di kediaman LD alias K dan FDD di sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Utara.
“Dari hasil penggeledahan ini, tim gabungan menemukan barang bukti baru berupa ketamine yang dikemas dalam sebuah plastik dan 7 butir alprazolam milik LD alias K serta 2 butir happy five,” ungkapnya.
Kepada petugas, LD alias K mengaku barang haram tersebut merupakan milik teman sekamarnya CYH (perempuan WN Tiongkok) teman sekamar LD alias K tersebut pun akhirnya diamankan oleh tim saat baru saja tiba di Iokasi penggeledahan.
“Seluruh barang bukti diamankan dan keenam tersangka tersebut ditahan di Polres Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Rmt)