Polisi dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang wanita berinisial SPT (46) lantaran kedapatan membawa sepucuk senjata api (Senpi) beserta amunisinya di Terminal 3 Kedatangan, pada Sabtu (24/6/2017) lalu. Warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diketahui hendak pulang ke kampung halamannya.
“Senjata api tersebut berada disimpan didalam tas jinjing yang dibawa pelaku, saat melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Avsec menemukan sepucuk senjata api dengan magazinnya,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (6/7/2017).
Senjata api berjenis Pistol merek Astra Mod Falcon kaliber 7,65 mm itu dibungkus menggunakan aluminium foil untuk menyamarkan dan mengelabui petugas. Didalam magazine senjata api pabrikan itu juga terdapat sebanyak 15 butir peluru tajam.
“Dari pengakuannya, tersangka mendapat titipan dari seseorang berinisial J (DPO) untuk membawa koper tersebut kembali ke Lombok, namun tersangka mengaku tidak pernah membuka koper yang dibawanya sehingga tidak mengetahui isi didalamnya,” ungkapnya.
Walaupun pengakuannya kepada petugas senjata api tersebut bukan miliknya, SPT yang pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran barang berbahaya tersebut ada dalam penguasaannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Arief. (Rmt)