Sejumlah orang mengatas namakan perwakilan Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kota Tangerang Selatan menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Moch Ramlie di Pamulang.
Disebutkan perwakilan FKBPPPN, Firmansyah bahwa pihaknya menemui ketua DPRD Tangsel dengan maksud menyampaikan aspirasi agar dapat meningkatkan status kepegawaian Pegawai Non PNS satpol PP kota Tangerang dari Pegawai Harian Lepas menjadi tenaga kerja kontrak.
“Permohonan perubahan status dari THL menjadi TKK ini membutuhkan regulasi atau peraturan oleh karena itu perwakilan FKBPPPN ini menemui ketua DPRD Tangsel, tujuan memohon peningkatan status kepegawaian ini,” kata Firmansyah.
Saat ini di tingkat pusat, ungkap Firmansyah, sedang berjalan revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalam draf revisi UU ASN tersebut pada pasal 131A ada 4 nomenklatur jenis kepegawaian yg diakomodir. Draf RUU ASN tersebut saat ini sedang proses pembahasan antara DPR RI dan kementerian terkait dan sudah melewati proses harmonisasi. “Disinilah kekhawatiran Pegawai Harian Lepas karena apabila draf tersebut disahkan, maka jenis kepegawaian tenaga harian lepas tidak dapat terakomodir sementara pengabdian masa kerja juga sudah cukup lama 5 sampai 9 tahun,” jelasnya.
Oleh karea itu, perwakilan FKBPPPN atau satpol PP non PNS kota Tangsel sangat berharap ada peningkatan status kepegawaian dengan dibuatkannya payung hukum atau regulasi peraturan yg mengatur perubahan status tersebut.
Selain untuk memenuhi kriteria jenis kepegawaian yg diakomodir dalam draf revisi UU ASN, regulasi peraturan yang diharapkan juga dapat menjadi peraturan yang menciptakan Pegawai satpol PP non PNS berkualitas, profesional dan berdaya saing. Peraturan itu juga diharapkan menjadi payung hukum Pegawai non PNS satpol PP Tangsel dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah kota Tangerang Selatan lebih pasti dalam melaksanakan langkah tindak.
“Kami perwakilan FKBPPPN menegaskan bahwa keberadaan FKBPPPN Tangsel bukan sebagai organisasi perlawanan akan tetapi sebagai organisasi untuk bertukar pikiran sesama pegawai non PNS Satpol PP Tangsel agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas Pegawai non PNS Satpol PP Tangsel,” jelasnya lagi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta atau menuntut diangkat menjadi PNS kepada pemerintah kota Tangerang Selatan, tetapi memohon ada peningkatan status kepegawaian lantaran peningkatan status kepegawaian itu adalah kewenangan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, sebut Firmansyah, Ketua DPRD Tangsel Moch Ramlie akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP kota Tangerang Selatan Chaerul Soleh untuk tidak lanjutnya dan akan membahas dengan komisi I DPRD.
Dengan tindak lanjut tersebut diharapkan peningkatan status kepegawaian ini dapat terealisasi pada perubahan tahun. Sedangkan untuk itu diperlukan pengajuan peraturan dari pemerintah kota terkait perubahan status kepegawaian. Moch Ramlie akan mendorong pemerintah kota untuk meningkatkan status kepegawaian Pegawai yang masih berstatus pegawai harian lepas. (Ed)