Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Tri Yulianto Djati Utomo dalam Rakernis Fungsi Lantas kemarin memberikan penghargaan atas jumlah penindakan e-tilang terbanyak kepada Satlantas Polresta Tangerang.
“Alhamdulillah Polresta Tangerang mendapat juara satu, ini menandakan anggota di lapangan bekerja dengan maksimal,” ungkap Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Eko Bagus Riyadi melalui rilis Humas Polresta.
Penghargaan tersebut diraihnya, karena jumlah penindakan e-Tilang Sat Lantas Polresta Tangerang periode 01 Januari – 10 Desember 2017 sebanyak 35.419 (tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan belas) berkas tilang.
“Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor, yakni melawan arus, belum cukup umur atau belum memiliki SIM, tidak pakai helm, tidak menyalakan lampu utama dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” terang Kompol Eko.
Namun, dirinya juga menyayangkan ternyata di wilayah hukum Polresta Tangerang jumlah pelanggran masih cukup tinggi. Ini menandakan tingkat kesadaran tertib berlalu lintas pengguna jalan di Tangerang masih rendah. Padahal melanggar lalu lintas bukan hanya bisa merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
“Penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah melanggar aturan. Intinya jangan melanggar aturan lalu lintas, inget sama keluarga di rumah menunggu kehadiran anda,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut Kompol Eko, pihaknya akan menggiatkan kembali kampanye berkeselamatan berlalu lintas. Sehingga besar harapannya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Polresta Tangerang menurun.
“Kami bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu kami akan terus mengkampayekan keselamatan No. 1 dalam berlalu lintas,” tandasnya. (Kor)