Penumpang yang sengaja membuang bayinya ke dalam tong sampah toilet pesawat Etihad Airways EY-474 adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ialah H (37), TKI asal Cianjur, Jawa Barat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, jenazah bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang cleaning service saat pesawat berada di Apron Terminal 2, Sabtu (6/1) sore kemarin.
“Terkait dengan penemuan jenazah bayi di pesawat Etihad pada sore hari kemarin, diawali dengan adanya informasi daripada petugas maskapai kepada kami,” kata Yusep kepada wartawan di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (7/1/2017).
Mendapat informasi tersebut, polisi bersama petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) langsung melakukan pengecekan ke dalam pesawat.
“Saat itu kami menemukan bercak darah serta bayi di dalam tong sampah yang terbungkus dengan plastik dan setelah dikeluarkan terdapat jenazah bayi yang sudah utuh dengan berat kurang lebih 2,5 kilogram,” ungkap Yusep.
Polisi pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan manifest pesawat. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku atau terduga mengarah ke seorang penumpang berinisial H.
“Dari 265 penumpang Etihad yang berangkat dari Abu Dhabi tujuan Cengkareng, ada salah satu penumpang yang melaporkan dirinya mengalami pendarahan kepada crew. Maskapai kemudian memfasilitasi yang bersangkutan transit di Bangkok untuk mendapatkan pelayanan medis,” ungkap Yusep.
Dijelaskannya, ketika jenazah bayi tersebut ditemukan, ternyata terduga pelaku yang berinisial H masih berada di salah satu Rumah Sakit di Bangkok, Thailand untuk mendapat perawatan.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai Etihad maupun pihak perwakilan kepolisian di Bangkok, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan diterbangkan kembali menggunakan Air Asia,” ungkap Yusep.
Setelah mendapat informasi, Tim Garuda Polresta Bandara Soetta dan petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) langsung menunggu di Terminal 2 untuk menjemput H.
“Pada pukul 00.45 WIB, kami sudah mengamankan terduga dan langsung dibawa ke KKP untuk menjalani perawatan,” ujarnya.
Yusep mengatakan, terduga pelaku beserta bayi malang tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Belum ada penetapan tersangka dari kasus tersebut.
“Sudah di RS Kramat Jati untuk menjalani perawatan. Saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena kondisinya masih lemah. Apabila dalam proses penyelidikan terduga memenuhi unsur pidana akan dikenakan pasal berlapis. Nanti akan kita dalami, tergantung alat bukti,” ucapnya.
“Bila terbukti, terhadap terduga ini dapat diterapkan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rmt)