Setelah mengadakan deklarasi pada beberapa hari yang lalu, kini Aliansi Kotak Kosong mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Kedatangannya diterima KPU Kabupaten Tangerang digelar secara tertutup, Selasa (16/1/2018).
Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin membenarkan bahwa sekelompok orang yang mengatas namakan sebagai aliansi kotak kosong mendatangi pihaknya.
“Memang tadi ada kelompok aliansi kotak kosong datang kesini, tujuan mereka untuk menanyakan 2 hal pertanyaan yaitu desain mengenai surat suara dan mereka meminta kami (KPU-red) untuk mensosialisasikan kotak kosong ke masyarakat,” bebernya kepada awak media di KPU Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, pihaknya pun masih menunggu arahan dari KPU RI akan mekanisme seperti apa yang akan diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Tangerang 2018.
“Kami masih menunggu arahan KPU RI akan langkah selanjutnya,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya pun tetap kedepannya akan mensosialisasikan ke masyarakat mengenai mekanisme pencoblosan.
“Kalau yang ditetapkan oleh KPU RI UU No. 10 Tahun 2016, masyarakat mencoblos kotak kosong sah dan jika mencoblos gambar pasangan calon juga sah,” terangnya.
Di tempat yang terpisah, Ketua Aliansi Kotak Kosong Moh Jembar mengatakan kepada tangerangonline.id, terkait kedatangannya dengan teman-teman relawan kotak kosong yang lain untuk melakukan konsultasi dan menyakan tentang UU atau aturan terkait kotak kosong.
“Alhamdulillah silahturahmi ini di terima dengan baik, kami hadir mempertanyakan regulasi hak masyarakat dalam melakukan kampanye dan sosialisasi pilihan kotak kosong, agar nantinya tidak berbenturan atau kami melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Maka dengan ini, lanjut Jembar, pihaknya meminta kepada KPU untuk menjelaskan hak-hak sosialisasi kotak kosong untuk melakukan kampanye.
Ia juga meminta kepada KPU, jika nantinya pihaknya diberkenankan melakukan kampanye kotak kosong di Kabupaten Tangerang, tolong adanya pengamanan diberikan oleh pihaknya.
“Saya berharap kampanye atau sosialisasi kotak kosong tidak adanya ancaman dan perlunya mengamanan dan di setarakan oleh paslon, hak dan kewajiban itu kita pertanyakan, biar tidak ada salah paham dalam menentukan hak-hak konstitusi yang sudah di atur oleh undang undang no 10 tahun 2016 tentang Pemilu dan Pilkada,” tegas Jembar.
Ia beserta relawan yang lain pun siap dan sepakat untuk menjaga Pilkada Kabupaten Tangerang agar aman dan damai dalam pelaksanannya.
“Harapan kami sebagai aliansi kotak kosong agar demokrasi berlangsung tanpa ada intimidasi oleh siapapun dalam perbedaan menentukan pilihan. Hak yang sama bagian dari pembelajaran bagi masyakat tentang demokrasi tanpa harus ada rasa permusuhan. Hak akan memilih merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa di pisahkan dalam berdemokrasi. Aliansi kotak kosong pilihan rakyat, maka kita tetap menjunjung tinggi aturan dalam proses demokrasi,” tukas Jembar. (Yan)