Connect with us

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura Laporkan Calon Bupati Pamekasan ke KPU Pusat

Berita

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura Laporkan Calon Bupati Pamekasan ke KPU Pusat

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madara, melaporkan salah satu bakal calon Bupati Pamekasan kepada KPU RI dan Bawaslu RI atas dugaan pemalsuan Ijazah sebagai syarat dalam Pilkada Pamekasan tahun 2018 yang akan datang.

Dalam laporannya, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura, Achmad Tuki, yang langsung datang dari Madura itu mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Ijazah atau tanda kelulusan SD atau sederajat. Sehingga keberadaan Ijazah SMP dan seterusnya terindikasi palsu atau bodong dan sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan tidak bisa ikut Pilkada di Pamekasan.

“Kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura melaporkan adanya indikasi salah satu bakal calon kepala daerah yang tidak memiliki ijazah Sekolah dasar dan sederajat,” kata Achmad Tuki dalam siaran persnya yang diterima tangerangonline.id, Selasa (16/1/2018).

Menurutnya, yang bersangkutan diduga dalam beberapa kali pemilihan Legislatif dan eksekutif, legalitas Ijazah MI-nya selalu menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Tahun 2008 maju sebagai calon bupati Pamekasan, Ijazah MI-nya menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Pilkada Tahun 2013 kembali maju sebagai bupati pamekasan lagi-lagi Ijazah MI-nya menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Laporan tersebut, kata Achmad Tuki, diperkuat dengan beberapa bukti berupa dokumen. Di antaranya saat investigasi lapangan PANWASKAB Pamekasan tanggal 27 Oktober 2012 ke MI bersangkutan.

Kemudian, katanya lagi, pada 1 Nopember 2012 Panwaskab Pamekasan kembali melakukan investigasi lapangan ke MI itu untuk memperkuat hasil investasi awal.

Maka, kata Achmad Tuki, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No, 1 tahun 2012 tentang Pengesahan Fotokopi dan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah di lingkungan Kementerian Agama RI. Diterangkan bahwa pengganti ijazah yang hilang hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan bukan menggunakan laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya Hasbullah, salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura mengatakan, berdasarkan fakta itu KPU tidak bisa meloloskan yang dimaksud dalam Pilkada Pamekasan kali ini. Jika mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 4 Ayat (1) Butir c yang menyatakan dengan sangat tegas bahwa syarat bakal calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

“Pertanyaannya, bagaimana bisa memiliki Ijazah SMA sebagai syarat minimal pendidikan seorang bakal calon jika Ijazah MI atau SD sederajat saja tidak punya. Kami sebagai masyarakat yang peduli dengan demokrasi khususnya di Madura tidak mau kasus (Pemalsuan Ijazah) ini dibiarkan bahkan sudah berlangsung dalam beberapa periode pelaksanaan pilkada,” tandasnya.

Menurutnya, tahun 2018 ini harus menjadi awal terselenggaranya pilkada yang sesuai dengan aturan. Untuk itu aliansi ini kemudian melaporkan temuannya ke KPU dan Panwaslu sebelum penetapan calon dilaksanakan.

Dalam keterangan lanjutan, Abdul Hamid yang juga anggota Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura mengatakan, kasus ini sarat dengan tindak pidana pemalsuan Ijazah. Oleh karenanya, pihaknya berharap setelah adanya laporan ini pihak kepolisian perlu melakukan tindak lanjut atas kasus dugaan pemalsuan Ijazah.

“Kami hanya berharap penegakan hukum di negeri ini benar benar ditegakkan dengan seadil adilnya. Oleh sebab kami terpanggil untuk melaporkan kasus ini demi memelihara marwah demokrasi, martabat pendidikan dan penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

Berdasarkan fakta tersebut Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Madura menuntut KPUD Pamekasan dan KPU RI untuk tidak meloloskan yang bersangkutan serta meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi KPU untuk melakukan penolakan pencalonannya dalam Pilkada Pamekasan tahun 2018. (MRZ)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top